HAIJABAR.ID – Sebanyak 41 pasangan di Kabupaten Bekasi mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pengadilan Agama Cikarang dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, pada Jumat, (14/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Rakyat tersebut digelar dalam rangka memperingari Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.
Pasangan di Bekasi Ikuti Sidang Isbat Nikah
Sidang isbat nikah ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan secara resmi oleh negara.
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, teerutama dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.
“Alhamdullilah, banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dari pelaksanaan isbat nikah ini. Salah satunya adalah memenuhi ketentuan administrasi, karena setiap warga negara harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” kata Hudaya.

Tinggalkan Balasan