HAIJABAR.ID – Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok terancam dihentikan sementara atau suspend karena belum memenuhi persyaratan kesehatan dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Satgas Percepatan MBG Terpadu Tingkat Kota Depan Chandra Rahmansyah mengatakan, hingga 21 Agustus 2026, sebanyak 199 SPPG telah menjalani Inspeksi Kesehaatan Lingkungan.

“Dari jumlah tersebut, 168 SPPG atau 84,40 persen memenuhi syarat inspeksi Kesehatan Lingkungan,” kata Chandra pada Jumat, (21/8/2026).

13 SPPG di Depok Terancam Disuspend

Dari hasil pemeriksaan, masih terdapat 31 SPPG yang dinyatakan belum memenuhi syariat kesehatan.

Sementara itu, sebanyak 163 SPPG atau 98,49 persen juga telag mengikuti pelatihan melalui learning manajement system (LMS) maupun in-house training.

Chandra menyebut hingga saat ini terdapat 122 SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Namun, 13 dari 31 SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut mendapat perhatian khusus dan akan menjalani pengawasan lebih ketat.

13 SPPG Terancam Suspend

Chandra mengatakan Satgas MBG Kota Depok akan merekomendasikan penghentian sementara atau suspend terhadap 13 SPPG yang dinilai membutuhkan penanganan khusus.

“Dinas Kesehatan sampai dengan saat ini mencatat masih terdapat sekitar 31 SPPG yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Dan 13 SPPG di antaranya memerlukan perhatian khusus dan monitoring evaluasi melekat,” jelasnya.

Menurut Chandra, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari hasil rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Satgas akan melakukan langkah tegas dengan merekomendasikan suspend, ya, untuk 13 SPPG yang memerlukan perhatian khusus tersebut,” tambahnya.

Masalah Mulai dari Dapur hingga Pengelolaan Limbah

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Devi Maryori mengatakan, temuan pada 31 SPPG cukup beragam. Persoalan tidak hanya ditemukan di area dapur, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas pendukung.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan tempat pengelolaan sampah (TPS), tempat pencucian ompreng, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga alur penerimaan bahan makanan.

“Detail ya, detail mulai dari depan, dari alur, tempat penerimaan bahan mentah, kemudian dapur, IPAL. Kemudian tempat pengelolaan sampah, kemudian tempat mencuci ompreng, dan sebagainya,” kata Devi.

Pemkot Depok Beri Peringatan Sebelum Laporkan ke BGN

Pemkot Depok akan mengevaluasi kembali SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Penanganan akan disesuaikan dengan tingkat temuan, baik kategori mayor maupun minor.

Untuk temuan mayor, evaluasi ulang akan dilakukan dalam waktu sekitar satu bulan.

Jika pelanggaran masih ditemukan setelah diberikan peringatan, Pemkot Depok dapat meneruskan persoalan tersebut kepada Satgas.

“Nah, kemudian kalau kita misalnya sudah sekali, dua kali kita peringatkan, kita akan lapor kepada Satgas. Nanti Satgas yang akan bersurat kepada BGN-nya,” ungkap Devi.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG yang menjalankan program MBG memenuhi standar kesehatan dan higiene sanitasi sebelum melayani penerima manfaat.