HAIJABAR.ID – Sebanyak 1.066 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) sepanjang 2025.

Nilai deposit yang tercatat dari ribuan ASN tersebut mencapai Rp 6.597.565.053 atau sekitar Rp 6,59 miliar.

Data tersebut mendapat sorotan dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Ia mengaku kecewa dengan adanya ASN yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Sebagai Bupati Bandung, terus terang saya marah sekaligus sangat kecewa membaca pemberitaan mengenai banyaknya aparatur sipil negara yang terindikasi terlibat praktik judi online di Kabupaten Bandung,” kata Bupati Bandung pada Kamis, (3/9/2026).

Berdasarkan data yang beredar, jumlah ASN yang terindikasi bermain judol meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024 tercatat sebanyak 613 ASN dengan nilai deposit sekitar Rp 5,51 miliar.

Sementara itu, pada 2025 jumlahnya mencapai 1.066 ASN dengan nilai deposit sekitar Rp 6,59 miliar.

Bupati Bandung Soroti Integritas ASN

Dadang menegaskan, keterlibatan ASN dalam aktivitas perjudian online merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan moral, etika, dan integritas aparatur negara.

“Kalau data itu benar, bagi saya ini bukan sekadar pelanggaran biasa. ini persoalan serius menyangkut integritas aparatur negara. ASN digaji oleh negara untuk melayani masyarakat. Mereka seharunya menjadi contoh dalam disiplin, etika, tanggung jawab, dan ketaatan terhadap hukum,” tuturnya.

Meski demikian, Pemkab Bandung tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum memastikan kebenaran data tersebut.

Pasalnya, 1.066 nama yang tercantum dalam data tersebut masih berdasarkan domisili, bukan berdasarkan instansi tempat mereka bekerja.

Pemkab Bandung kini berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan verifikasi secara by name by address.

“Data 1.066 orang tersebut belum otomatis berarti seluruhnya merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Bandung. Informasi yang tersedia saat ini menunjukkan mereka merupakan ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung. Karena itu, Pemkab Bandung harus terlebih dahulu melakukan pencocokan dengan data BKPSDM,” jelasnya.

ASN Terbukti Main Judol Bakal Ditindak Tegas

Dadang memastikan proses verifikasi akan dilakukan secara transparan. Pemkab Bandung tidak akan menutupi ataupun melindungi ASN yang nantinya terbukti terlibat judi online.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ASN Pemkab Bandung yang benar-benar bermain judol, sanksi disiplin berat akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata ada ASN Pemkab Bandung yang benar-benar terbukti melakukan judi online, saya minta diproses dan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan disiplin ASN serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi,” kata dia.

Untuk mengantisipasi dampak judol terhadap integritas birokrasi dan risiko korupsi, Pemkab Bandung juga berencana memperketat pengawasan internal.

Pengawasan akan melibatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum.

Dadang juga mengingatkan seluruh ASN Pemkab Bandung agar segera menghentikan aktivitas judi online.

“Pesan saya sangat jelas dan tegas kepada seluruh ASN Pemkab Bandung: Berhenti kalau masih ada yang bermain judi online. Berhenti sekarang juga. Jangan menunggu dipanggil, diperiksa, atau keluarga b erantakan dan karier hancur,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi juga mengungkap adanya peningkatan jumlah ASN yang terindikasi bermain judol.

“Posisi yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2025 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang posisi di 2026 ini bertambah menjadi 1.000 sekian. Tentu ini ada kenaikan yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Teguh saat ditemui di Kompleks Pemkab Bandung, Jumat (21/8/2026) lalu.

Di tingkat nasional, persoalan judi online juga masih menjadi perhatian. Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran uang judol secara nasional pada semester I 2026 telah mencapai Rp86,82 triliun, dengan nilai deposit mencapai Rp22,05 triliun.