HAIJABAR.ID – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menegaskan bakal mengganti dua kali lipat kerugian materi kepada warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam setiap layanan publik di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Janji Ganti 2 Kali Lipat Uang Korban Pungli

Namun, warga yang menjadi korban harus berani melaporkan praktik pungli tersebut dengan menyebutkan oknum dan instansi tempat pungutan terjadi.

“Saya ganti dua kali lipat dari jumlah yang sudah dibayarkan, asal mau melapor, sebut oknum dan instansinya,” kata Tri pada Selasa, (15/9/2026).

Tri mengatakan, masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik pungli pada pelayanan publik melalui akun media sosial Instagram miliknya maupun kanal pengaduan lain, termasuk layanan 112 milik Pemerintah Kota Bekasi.

“Saya memohon kepada masyarakat, kalau memang ada bentuk layanan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran tidak resmi, laporkan saja. Kirim ke IG (Instagram) Tri Adhianto ataupun kanal pengaduan 112 yang penting ada fakta dan bukti, kami akan proses,” katanya.

Layanan Publik Pemkot Bekasi Harus Gratis

Tri menyampaikan hal tersebut saat meninjau pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.

Ia menegaskan setiap pelayanan kepada masyarakat diberikan tanpa pungutan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pegawai sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan terpercaya.

Pemkot Bekasi menolak segala bentuk pungutan liar sebagai komitmen untuk mewujudkan budaya kerja antikorupsi, efisiensi birokrasi, keadilan sosial serta menjaga kepercayaan publik.

“Saya berharap warga turut berperan aktif mendukung serta menjaga integritas para petugas pelayanan di lingkungan Pemkot Bekasi. Insyaallah, aparatur kami siap melayani dengan ikhlas dan sepenuh hati,” ucapnya.

Lima Pegawai Dishub Diusulkan Dipecat

Tri juga menegaskan oknum aparatur yang terbukti melakukan praktik pungli akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu kasus yang tengah diproses yakni dugaan pungli yang melibatkan lima pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

“Termasuk kemarin lima pegawai dishub. Kita sedang menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kami telah usulkan pemecatan,” kata dia.