HAIJABAR.ID – Wali Kota Bekasi Ti Adhianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pelayanan publik di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (15/9/2026) pagi.

Sidak dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat melalui media sosial Threads terkait pelayanan yang disebut lama dan tidak terarah hingga adanya dugaan punguran liar (pungli).

Dalam sidak tersebut, Tri mendatangi sejumlah titik pelayanan, mulai dari Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tri tidak hanya mengecek kondisi ruang pelayanan, tetapi juga berinteraksi langsung dengan warga yang tengah mengurus berbagai keperluan.

Ia menanyakan tujuan kedatangan warga hingga kendala alami saat mengakses layanan pemerintah.

“Kalau ibu ke sini mau urus apa? kata Tri di lokasi. pada Selasa, (15/9/2026).

Salah seorang warga bernama Suhana (43) kemudian menjelaskan keperluannya kepada Tri.

“Bibi saya kan masuk desil satu, pak. Tapi dia dua bulan ini enggak dapat bantuan. Ternyata nomor anaknya sudah meninggal dipakai sama orang lain untuk judi online. Jadi ini mau urus surat kematiannya,” kata Suhana.

Tri Temukan Pegawai Disdukcapil Datang Terlambat

Setelah berbincang dengan warga, Tri juga berinteraksi dengan sejumlah petugas di lokasi. Ia mengingatkan agar aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.

“Jadi perlu dukungan warga masyarakat untuk kita saling menjaga integritas, baik petugas maupun para pencari pelayanan. InsyaAllah aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” tutur Tri.

Saat melakukan sidak, Tri mengaku menemukan sejumlah pegawai Disdukcapil yang datang terlambat.

“Tadi ada beberapa pegawai yang datang terlambat. Dan saya sudah minta kepada pimpinan untuk melakukan evaluasi,” katanya.

Tri kemudian mengecek area kantin di lingkungan kantor pelayanan. Ia mengatakan, tidak masalah bagi pegawai untuk menggunakan waktu istirahat, tetapi aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai jadwal.

“Bukan berarti tidak jajan, tapi jajannya harusnya dalam waktu-waktu yang sudah ditentukan, pada saat istirahat dan sebagainya,” ucapnya.

Saat mendatangi Dinas Sosial, Tri menilai pelayanan kepada masyarakat sudah berjalan cukup baik. Menurut dia, petugas juga telah siap memberikan pelayanan.

“Alhamdulillah, situasi pelayanan saya kira sudah cukup baik dan petugasnya sudah siap. Warga masyarakat juga mengalami pelayanan yang memuaskan,” kata dia.

Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selain mengecek pelayanan secara langsung, Tri meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan permintaan pembayaran tidak resmi dalam pelayanan pemerintah.

Menurut dia, laporan dapat disampaikan melalui akun Instagram miliknya, @mastriadhianto, maupun kanal pengaduan 112. Masyarakat diminta menyertakan fakta dan bukti atas laporan tersebut.

“Jadi saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja,” kata Tri.

Tri mengatakan Pemkot Bekasi akan mengganti uang warga apabila terbukti ada pembayaran tidak resmi.

“Dan kita akan ganti. Apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan.”

Menurut Tri, pengawasan pelayanan publik perlu diikuti dengan keterlibatan masyarakat untuk menjaga integritas aparatur dan pengguna layanan.

24 ASN Bekasi Sudah Diberhentikan

Tak hanya pelayanan publik, Tri juga menyinggung penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Ia mengungkapkan, sebanyak 24 ASN telah diberhentikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 karena berbagai persoalan yang berkaitan dengan disiplin, sikap, dan etika.

“Sudah 24 ASN yang kami berhentikan. Sekarang sedang berproses lagi 24, menunggu proses penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh BKN,” kata Tri.

Selain 24 ASN yang telah diberhentikan, masih ada 24 ASN lainnya yang sedang menjalani proses penjatuhan hukuman melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tri mengatakan, pelanggaran tersebut memiliki tingkat hukuman yang berbeda, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran berat, sanksinya dapat berujung pada pemberhentian.

Menurut Tri, 24 ASN yang masih menjalani proses hukuman tersebut termasuk lima pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang sebelumnya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

Hukuman Terhadap ASN Memiliki Mekanisme Sendiri

Tri menjelaskan, penjatuhan hukuman terhadap ASN memiliki mekanisme tersendiri. Wali kota terlebih dahulu mengusulkan hukuman, kemudian keputusan ditetapkan melalui proses di BKN sebelum surat keputusan diterbitkan.

“Nanti surat ketetapan dari BKN baru wali kota yang kemudian menetapkan surat keputusannya. Saya kira itu mekanismenya,” kata dia.

Tri menegaskan, pemberian sanksi terhadap ASN merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan Pemkot Bekasi untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur.

Evaluasi dilakukan secara berkala agar aparatur tidak hanya disiplin dalam menjalankan tugas, tetapi juga mengedepankan kepentingan masyarakat, terutama dalam memberikan pelayanan publik.

“Jadi memang betul-betul kita lakukan evaluasi secara berkala dalam rangka meningkatkan disiplin dan keberpihakan pelayanan kepada warga masyarakat,” ungkapnya.