HAIJABAR.ID – Sebanyak lebih dari 22.000 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bekasi dinonaktifkan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, data tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimanfaatkan Kementrian Sosial (Kemensos) bersama sejumlah instansi terkait.
Menurut Alamsyah, penonaktifan bansos tidak hanya berlaku apabila kepala keluarga terindikasi bermain judol.
Anggota keluarga yang NIK-nya tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga dapat menyebabkan status keluarga tersebut dinonaktifkan.
“Di aplikasi DTSEN ada menunya. Jadi ketika ada NIK di KK itu terrindikasi judol, apakah itu kepala keluarga atau anggota keluarga, langsung dinonaktifkan. Itu data dari Kemensos melalui DTSEN,” kata Alamsyah pada Kamis, (3/9/2026).
22 Ribu Lebih Penerima Bansos Bekasi Dinonaktifkan Karena Terindikasi Judol
Alamsyah menjelaskan, data penerima bansos yang dinonaktifkan karena terindikasi judol mulai tercatat Juni 2026.
Jumlah tersebut kemudian mengalami peningkatan pada bulan berikutnya.
Pada Juni, terdapat sekitar 1.500 penerima yang dinonaktifkan. Jumlahnya meningkat menjadi sekitar 1.800 orang pada Juli.
Lonjakan paling tinggi terjadi pada Agustus 2026 dengan jumlah mencapai sekitar 17.000 orang.
“Di bulan Juni itu ada 1.500 orang lebih. Di bulan Juli ada 1.800-an orang. Di bulan Agustus meningkat tajam, kurang lebih 17.000-an orang. Jadi dalam tiga bulan terakhir ini ada 22.000 lebih penerima bansos yang dinonaktifkan,” katanya.
Penonaktifan tersebut dilakukan secara otomatis oleh Kemensos berdasarkan data yang terdapat dalam DTSEN.
Akibatnya, warga yang statusnya dinonaktifkan tidak lagi menerima sejumlah program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan.
“Karena terindikasi judol di NIK KK, langsung dinonaktifkan oleh Kemensos. Yang seharusnya mendapat bantuan jadi tidak dapat,” ujarnya.
Dinsos Bekasi Soroti Dampak Judi Online
Alamsyah menyayangkan tingginya jumlah penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online.
Terlebih, sebagian penerima bantuan tersebut merupakan masyarakat yang masuk dalam kelompok ekonomi kurang mampu.
Ia mengingatkan, judi online justru dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga. Keinginan mendapatkan keuntungan secara cepat melalui judol dinilai berisiko membuat masyarakat semakin terpuruk.
“Dia ingin cepat kaya, dipakai untuk judol. Bukan untuk usaha, tetapi untuk main judol. Judol itu yang untung bandarnya, yang lainnya buntung,” katanya.
Edukasi Bahaya Judol Perlu Diperkuat
Menurut Alamsyah, persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani melalui pemberian bantuan sosial.
Edukasi mengenai bahaya judi online juga perlu diperkuat, terutama di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Ia berharap keluarga dapat ikut mengawasi sekaligus membantu anggota keluarganya yang mulai terjerat judi online.
“Memang perlu edukasi dan pemahaman bahwa judol ini, sama dengan judi yang lain, tidak akan membuat orang menjadi kaya. Bukannya menjadi kaya, malah makin miskin. Yang miskin malah makin miskin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan