HAIJABAR.ID – Puluhan warga di Kota Bekasi diduga menjadi korban penipuan berkedok penjualan sembako murah.

Akibat kasus tersebut, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar dan telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis, (23/7/2026).

Kuasa hukum para korban, Wesly Sihotang, mengatakan pihaknya mendampingi sejumlah warga yang melaporkan seorang perempuan berinisial NJ (29).

Terlapor diduga menawarkan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, beras, dan gula dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Menurut Wesly, selisih harga yang ditawarkan mencapai sekitar Rp 40 ribu per item sehingga banyak korban tergiur membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

“Pada awalnya transaksi berjalan lancar. Barang yang dipesan selalu dikirim sehingga korban semakin yakin untuk menaikkan nilai pembelian. Setelah empat kali, lalu kelima kali mulai tidak lancar,” kata Westly.

Puluhan Warga di Bekasi Tertipu Modus Sembako Murah Berawal dari Transaksi Lancar

Wesly menjelaskan, pengiriman barang berlangsung sejak 1 Juni hingga 6 Juni 2026. Namun, pada 21 Juni 2026 pengiriman mulai terhenti dengan berbagai alasan.

Terlapor disebut berdalih purchase order (PO) dari pabrik belum turun hingga kendaraan pengangkut mengalami kerusakan.

Sejak saat itu, pesanan para korban tak kunjung diterima.

Mayoritas korban mengenal tawaran tersebut melalui keluarga, teman, tetangga di kawasan Pengasinan, hingga status WhatsApp millik terlapor.

Sebagian besar korban merupakan pedagang dan subagen yang melihat peluang keuntungan dari selisih harga sembako yang ditawarkan.

Tiga Korban Sudah Lapor Polisi, Kerugian Bervariasi

Sejauh ini, tiga orang telah resmi membuat laporan polisi, yakni Retno, Neneng Rohmanisa, dan Sriwatia.

Namun, menurut Wesly jumlah korban yang mengaku mengalami kerugian diperkirakan lebih dari 10 orang.

“Kalau dari korban ini sekitar hampir di atas 10 orang yang mengaku rugi. Tapi yang baru laporan ada tiga orang, total keseluruhannya kerugian ada sekira Rp 1,5 miliar,” kataya.

Dalam catatan kuasa hukum, nilai kerugian korban bervariasi dengan rata-rata sekitar

Rp100 juta per orang. Salah satu korban bernama Tia disebut mengalami kerugian terbesar, yakni lebih dari Rp200 juta.

Korban lainnya mengaku merugi Rp120 juta, Rp70 juta, hingga Rp47 juta.

Hingga kini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota.

Para korban berharap laporan yang telah diajukan segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa.