HAIJABAR.ID – Polsek Cileungsi membongkar praktik produksi minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di sebuah rumah di Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M dan menyita ribuan botol miras beserta bahan baku pembuatannya.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas menangkap M yang hendak mengirimkan miras ke sejumlah penjual di wilayah Gandoang, Cileungsi, pada Jumat (31/7/2026).
“Saat ditangkap, pelaku menggunakan sebuah mobil yang membawa sekitar 10 dus berisi kurang lebih 240 botol arak bali siap edar. Rencananya minuman ini akan dikirim ke penjual di Cileungsi,” kata Edison pada Rabu, (5/8/2026).
Pelaku Racik Miras Sendiri di Rumah
Setelah penangkapan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah pelaku yang dijadikan gudang sekaligus lokasi produksi miras ilegal di Kecamatan sukaraja.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa M meracik sendiri minuman keras tersebut sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku meracik sendiri minuman tersebut di rumahnya. Bahkan biang miras dikirim dari Jawa Timur, kemudian dicampur dengan air mineral isi ulang, sehingga menjadi minuman siap edar. Pelaku juga membuat sendiri label atau stiker arak bali untuk kemasan,” ucapnya.
Ribuan Botol dan Biang Arak Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas miras ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1.308 botol ciu ukuran 600 ml dan 1.500 ml.
- 39 jeriken berkapasitas 30 liter berisi biang arak bali.
- 46 botol arak bali siap edar.
- 190 botol kosong.
- Tutup botol dan stiker kemasan bertuliskan arak bali.
Dijual Mulai Rp 10 Ribu per Botol
Berdasarkan keterangan pelaku, miras racikannya dijual dengan harga yang cukup murah, yakni sekitar Rp 10 ribu untuk ukuran kecil dan Rp 20 ribu untuk ukuran besar.
“Minuman tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 10 ribu ukuran kecil dan Rp 20 ribu untuk ukuran besar. Diedarkannya di wilayah Cileungsi dan wilayah lain di Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi bahan baku dari Jawa Timur serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Tinggalkan Balasan