Pemkot Bogor Terapkan Setoran Parkir Langsung via QRIS, Bidik PAD Rp14 Miliar


HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan mekanisme penyetoran retribusi parkir langsung dari juru parkir (jukir) ke kas daerah melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Kebijakan ini dilakukan untuk menekan kebocoran pendapatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, setoran dari jukir kini tidak lagi melalui perantara, seperti komandan regu (denru) maupun koordinator lapangan.
Hal itu disampaikan Jenal usai memimpin rapat optimalisasi retribusi parkir di Balai Kota Bogor pada Jumat, (9/10/2026).
“Setoran daru jukir langsung direct ke kas bandara ataupun RKUD Kota Bogor tanpa perantara Danru (Komandan Regu) atau perantara koordinator-koordinator. Jadi kita hindari hal-hal yang loss potensi atau loss kebocoran yang sebelumnya sempat terjadi,” kata Jenal.
Jenal menyebut digitalisasi pembayaran retribusi parkir telah diterapkan di 91 dari total 115 titik parkir yang ada di Kota Bogor.
Artinya, penerapan sistem pembayaran digital tersebut telah menjangkau sekitar 79 persen titik parkir.
Meski demikian, Pemkot Bogor tetap memberikan pilihan pembayaran tunai bagi warga yang tidak memiliki gawai.
Tarif resmi parkir tepi jalan ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.
“Dengan digitalisasi, kita harapkan upaya itu adalah menghindari kebocoran, loss potensi, dan tentu membiasakan warga untuk memanfaatkan digitalisasi,” ujar dia.
Jenal menjelaskan, optimalisasi retribusi parkir diharapkan dapat meningkatkan PAD yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah.
Untuk retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola pemerintah, potensi penerimaan daerah diperkirakan dapat mencapai Rp13 miliar hingga Rp14 miliar per tahun.
Jenal mengungkapkan, terdapat perbedaan angka potensi penerimaan retribusi parkir berdasarkan hasil kajian sejumlah pihak.
Inspektorat mencatat potensi sebesar Rp11,5 miliar, sedangkan hasil uji petik mandiri dan data internal dinas masing-masing menunjukkan angka Rp10 miliar.
“Kajian Inspektorat mencatat potensi sebesar Rp11,5 miliar, uji petik mandiri mencatat Rp10 miliar, sementara data internal dinas berada di angka Rp10 miliar,” kata Jenal.
Untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat hingga tingkat titik parkir, Pemkot Bogor berencana menggandeng konsultan praktisi pada APBD Perubahan mendatang. Pemerintah juga menargetkan pembukaan hingga 300 titik parkir baru.
Selain itu, Pemkot Bogor akan memanggil 120 koordinator dari total 508 jukir ke Balai Kota pada Oktober 2026.
“Pemkot Bogor akan melakukan penyeragaman, pembagian ID card resmi, serta pendistribusian papan barcode QRIS Bank BJB untuk dipegang oleh masing-masing jukir,” kata Jenal.
Jenal menambahkan, penataan tersebut akan disertai kejelasan regulasi mengenai kesepakatan bagi hasil antara jukir dan pemerintah.
Langkah ini diharapkan membuat pengelolaan parkir lebih transparan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.