Pemprov Jabar Masih Menunggak Iuran JKN Rp56 Miliar di Bekasi, Pelunasan Belum Pasti


HAIJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memiliki tunggakan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peneruma bantuan iuran (PBI) yang bersumber dari APBD.
Di Kabupaten Bekasi, sisa tunggakan tersebut mencapai Rp 56 miliar dan belum dipastikan kapan akan dilunasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Erwin Fadillah mengatakan, tunggakan iuran Pemprov Jabar telah berlangsung sejak 2024.
Dari total tagihan sebesar Rp84 miliar, pemerintah provinsi baru membayar sekitar Rp28 miliar.
”Saat ini tunggakan Provinsi masih ada. Dari total Rp 84 miliar, kemarin tahap 1 sudah dibayar sekitar Rp 28 miliar. Jadi sisanya yang kita masih tunggu. Apakah akan dibayarkan juga di tahun ini ataukah bergeser di tahun berikutnya, tidak terkonfirmasi di kami,” kata Erwin, saat ditemui pada rapat koordinasi program Universal Coverage Health (UHC) Prioritas di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (9/10/2026).
Menurut Erwin, tunggakan tersebut berkaitan dengan perubahan kebijakan pembagian pembayaran iuran PBI antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pembayaran disepakati menggunakan skema pembagian 60:40, tetapi kebijakan tersebut kemudian diubah melalui peraturan gubernur.
Erwin menjelaskan, sejak 2025 Pemprov Jabar tidak lagi menerapkan skema pembagian pembayaran iuran PBI sebesar 60:40.
Pembayaran kemudian disesuaikan dengan kemampuan fiskal, yakni sebesar 2,5 persen.
”Karena memang sejak 2025 itu, ada kebijakan yang pergub baru itu menghilangkan sharing 60:40. Nah, sejak itulah muncul tunggakan. Karena sebenarnya kan 60:40 itu diputus di pertengahan jalan, di bulan Maret. Kebijakan diubah menjadi pembayaran sesuai kemampuan fiskal yang sebesar 2,5 persen itu,” ujarnya.
BPJS Kesehatan, kata Erwin, terus mengingatkan Pemprov Jabar untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Pemprov disebut telah berjanji melunasi tunggakan pada tahun ini.
”Janjinya tahun ini dilunasi,” ucapnya.
Meski terdapat tunggakan, Erwin memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, termasuk peserta PBI, tetap berjalan normal.
Namun, kondisi tersebut berdampak pada keuangan BPJS Kesehatan, terutama dalam pembayaran biaya pelayanan kepada fasilitas kesehatan.
”Makanya, Pak Dirut menyampaikan, kan ada Rp 2 triliun yang memang jadi defisit kami. Salah satunya disebabkan hal yang seperti (tunggakan) ini. Ya, kalau satu provinsi aja Rp 84 miliar, itu baru kita (Kabupaten Bekasi), belum di daerah lain,” tuturnya.
Erwin mengaku belum mengetahui rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memperluas akses kesehatan warga.
Ia menyebut program JKN sebenarnya telah menyediakan skema untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.
Di sisi lain, tunggakan iuran juga pernah terjadi di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai mencapai Rp247 miliar. Namun, Erwin memastikan seluruh tunggakan tersebut telah dilunasi.
Dengan penyelesaian kewajiban itu, warga Kabupaten Bekasi dapat mengakses layanan melalui program UHC Prioritas.
Program ini memungkinkan masyarakat memperoleh akses layanan JKN lebih cepat tanpa harus menunggu masa aktif kepesertaan pada bulan berikutnya.
”Dengan adanya UHC Prioritas ini, selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja, masyarakat bisa mengakses layanan JKN lagi,” katanya.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga.
Upaya tersebut dilakukan, antara lain, melalui pembayaran tunggakan secara bertahap.
”Komitmen itu diterapkan dengan mencicil tunggakan. Alhamdulillah, niat baik ini disambut oleh BPJS Kesehatan, sehingga sekarang untuk UHC Prioritas, kami prioritaskan,” ujarnya.
Program UHC Prioritas di Kabupaten Bekasi direncanakan mulai diterapkan pada minggu ketiga Oktober 2026.
Saat ini, pemerintah daerah masih melengkapi administrasi yang diperlukan, sementara pembayaran tunggakan disebut telah mulai dilakukan.