Guru Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan 10 Santriwati, Polisi Dalami 3 Orang Lain


HAIJABAR.ID – Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru di pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam perkara tersebut.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana pada Jumat, (9/10/2026).
Saat ini, MHH masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MHH diketahui mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban mulai menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Rosdiana mengatakan, dalam pemeriksaan, salah satu korban menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.
Polisi masih mendalami hubungan antara tersangka dan korban serta posisi MHH di lingkungan pesantren.
“Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” katanya.
Penyidik juga memeriksa keterangan MHH mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban dan peristiwa yang dilaporkan.
Keterangan tersebut dicocokkan dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selain MHH, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” kata Rosdiana.
Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut. Identitas para korban tetap dirahasiakan untuk melindungi mereka selama proses hukum berlangsung.