Driver Online di Bandung Tanam 27 Pohon Ganja di Rooftop, Bibit Dibawa dari AS


HAIJABAR.ID – Seorang pria berinisial RA (55), yang berprofesi sebagai driver online, ditangkap polisi setelah kedapatan menanam 27 pohon ganja di rooftop rumahnya di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Bibit ganja tersebut diketahui dibawa RA dari Amerika Serikat (AS) saat pulang ke Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan tanaman mencurigakan ketika melakukan kerja bakti membersihkan pohon di lingkungan sekitar.
Warga kemudian melaporkan temuan tersebit kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendatangi lokasi pada Selasa, (6/10/2026). Setelah dilakukan pengecekan, tanaman tersebut dipastikan merupakan ganja.
“Ditemukan di TKP kira-kira 27 batang tanaman ganja,” kata Kapolrestabes Bandung pada Jumat, (9/10/2026).
Polisi mengamankan 27 tanaman ganja tersebut dan membawa RA untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan tersangka, tanaman itu dibudidayakan untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.
“Modusnya hanya menanam, kemudian mengonsumsi dan tidak menjualbelikan,” kata Dedi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, RA membawa sejumlah biji ganja dari Amerika Serikat setelah bekerja selama empat tahun di negara tersebut, tepatnya di sebuah restoran cepat saji.
Sepulang ke Indonesia, RA menyembunyikan biji ganja di saku celananya untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara.
“Jadi, bibit tersebut dibawa dari US ditaruh di saku celana karena bibitnya kan kecil ya,” kata Olie.
RA kemudian mempelajari cara menanam ganja melalui internet dan YouTube.
Dari pengetahuan tersebut, ia mencoba membudidayakan biji ganja di rumahnya hingga tumbuh menjadi 27 pohon yang ditanam dalam pot-pot kecil.
Menurut Olie, RA juga sesekali mengonsumsi ganja kering hasil panennya bersama teman-temannya yang pernah bekerja bersamanya di Amerika Serikat.
Meski demikian, polisi belum menemukan indikasi transaksi jual beli maupun keterlibatan komunitas atau jaringan narkotika dalam kasus tersebut.
“Rekan-rekan yang dulu sama-sama di Amerika. Ya, jadi kadang datang, kemudian sama-sama menikmati ganja tersebut,” ucapnya.
Dedi mengatakan pengungkapan budidaya ganja di rooftop rumah tersebut menjadi kasus kedua yang diungkap Polrestabes Bandung dalam kurun waktu sebulan di Kota Bandung.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa menanam ganja tetap merupakan perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia, sekalipun tanaman tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Ini untuk pembelajaran masyarakat ya, meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dikasihkan sama temannya, tidak diperjualbelikan, saya katakan ini tetap salah dan bisa dipidana,” tegas Dedi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tanaman ganja tersebut ditanam dalam pot-pot kecil dengan ketinggian yang bervariasi. Beberapa tanaman memiliki tinggi lebih dari satu meter.
Polisi juga menemukan tanaman yang diduga telah dipanen dan dipotong.
“Ada 27 batang ya, ada yang berukuran siap panen yang sudah tinggi, kemudian ada yang ini juga sudah dipanen, dipotong,” kata Dedi.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.