HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai mengintensifkan kegiatan pendataan dan penertiban objek pajak reklame di berbagai wilayah.
Lahkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatugan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, pendataan menyasar berbagai jenis media promosi, mulai dari billboard, baliho, reklame di median dan simpang jalan, hingga media promosi yang berada di kawasan pusat perbelanjaan.
“Pendataan dan penertiban ini menyasar berbagai jenis reklame, mulai dari billboard, baliho, media promosi di median dan simpang jalan hingga kawasan pusat perbelanjaan,” kata Iwan pada Jumat, (24/7/2026).
Empat Tim Diterjunkan untuk Pendataan
Iwan menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan empat tim yang disebar ke sejumlah wilayah untuk mempercepat proses pendataan dan penertiban.
Masing-masing tim dibekali data reklame yang telah memiliki izin untuk dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
Petugas bertubas mencatat setiap reklame yang ditemukan, mendokumentasikan untuk reklame melalui foto, mencatat nama iklan, serta lokasi pemasangannya.
Seluruh data tersebut nantinya menjadi dasar proses verifikasi dan evaluasi.
Pemkab Bekasi Mulai Tertibkan Reklame, Baru Dipasang Stiker
Pada tahap awal, Bapenda Kabupaten Bekasi belum melakukan pembongkaran maupun penutupan terhadap reklame pembongkaran maupun penutupan terhadap reklame yang tidak memiliki izin, telah habis masa berlaku izinnya, atau belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Petugas hanya melakukan pendapatan sekaligus memasang stiker sebagian bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame.
“Untuk hari ini tindakannya hanya berupa pemasangan stiker. Tidak ada penutupan, apalagi pembongkaran. Kita mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak,” katanya.
Iwan menegaskan seluruh temuan di lapangan akan didokumentasikan secara lengkap agar menghasilkan data yang akurat sebagai dasar evaluasi dan penentuan langkah administratif berikutnya.
Ia juga mengimbau seluruh pemilik media promosi di Kabupaten Bekasi untuk segera mendaftarkan objek reklamenya dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh objek yang dipasang segera didaftarkan dan memenuhi kewaiban perpajakan dengan baik. Kepatuhan tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi aturan, tetapi merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan