Pembalut Tak Bebas Pajak, Menteri PPPA Ingatkan Nasib Perempuan Kelompok Rentan


HAIJABAR.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti dampak pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk menstruasi atau pembalut, terutama bagi perempuan dari kelompok rentan dan ekonomi bawah.
Arifah menilai, diperlukan dukungan berbagai pihak untuk memastikan perempuan mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.
“Dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,” kata Arifah pada Sabtu, (31/20/2026).
Menurutnya, pembalut dan produk mestruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
Dia menegaskan, kebutuhan spesifik perempuan perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor.
“Kami terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor,” jelasnya.
Arifah juga menyebut pemenuhan kebutuhan sanitasi menstruasi harus mendukung kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan perempuan, sekaligus menunjang aktivitas sehari-hari agar dapat menjalani secara aman dan bermartabat.
“Menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari,” katanya.
Karena itu, kebijakan terkait produk sanitasi menstuasi diharapkan dapaat mengakomodasi perspektif gender serta memperhatikan kebutuhan perempuan.
“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadao produksi sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun menstruasi.
Pajak tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pada prinsipnya barang yang dikonsumsi masyarakat merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang yang dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Diana, Kamis (29/10/2026).
Dengan demikian, pembalut masih dikenai PPN dengan tarif 11 persen.
Sementara itu, Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana, meminta pemerintah mengedepankan prinsip keadilan dalam merumuskan kebijakan perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar perempuan.
Menurut Nadya, pemerintah sebaiknya mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok ekonomi besar, termasuk konglomerat.
Jika PPN terhadap pembalut tetap diberlakukan, tarifnya diharapkan dibuat serendah mungkin agar harga produk tersebut tetap terjangkau.
Pemerintah juga diminta mempertimbangkan skema pengecualian atau insentif perpajakan untuk produk menstruasi tertentu, khususnya agar tidak semakin membebani perempuan dari kelompok ekonomi rentan.
“Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar. Jangan justru merangsek kebutuhan dasar perempuan. Prinsip keadilan pajak harus jelas: mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus berkontribusi lebih besar,” kata Nadya dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Nadya berharap pemerintah tidak hanya menghitung potensi penerimaan negara dari suatu kebijakan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.
Menurutnya, dampak tersebut perlu menjadi perhatian, terutama bagi perempuan miskin, pekerja informal, pelajar, dan masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap produk sanitasi menstruasi.
“Bagi sebagian orang, pembalut hanya pengeluaran kecil. Bagi yang lain, ada kebutuhan lain yang harus dikorbankan. Jangan sampai kebijakan pajak justru membuat perempuan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya,” tegasnya.