HAIJABAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa berupa smartboard atau Interactive Flat Panel (IFP) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pendalaman dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kantor Disdik Kabupaten Bogor pada Jumat, (28/8/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengadaan smartboard menjadi salah satu hal yang tengah ditelusuri penyidik.

KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya pengadaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Salah satunya pengadaan soal smartboard atau IFP ya, Interactive Flat Panel ya. Nah tentunya juga penyidik masih akan mendalami dan menelusuri terkait dengan pengadaan-pengadaan lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

KPK Soroti Potensi Korupsi dalam Pengadaan

Budi menjelaskan, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu bidang yang terus mendapat perhatian KPK karena rentan terjadi praktik korupsi.

Menurutnya, KPK memberikan perhatian melalui fungsi koordinasi dan supervisi, termasuk dengan menyoroti proses sejak tahap awal pengadaan barang dan jasa.

“Artinya ini menjadi siklus panjang yang saling menyambung. Ketika korupsi itu sudah dilakukan sejak awal, bahkan seringkali sudah dilakukan jauh sebelum perencanaan, maka akan berefek, akan berdampak pada tahapan-tahapan pengadaan barang dan jasa berikutnya di fase perencanaan, dan pelaksanaan,” ujar Budi.

Karena itu, penyidik KPK masih melakukan pendalaman untuk menelusuri proses pengadaan smartboard maupun pengadaan lainnya di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor.

Berawal dari Penggeledahan Kantor Disdik Bogor

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Disdik Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK setelah lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (21/8/2026).

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar

Sebelumnya, KPK sempat membantah informasi mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor.

Namun, KPK kemudian mengungkap telah mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut di lingkungan Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan Sprindik umum.

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.