HAIJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menyiapkan knalpot standar gratis di pos polisi bagi pengendara kurang mampu yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Pengendara wajib mengganti knalpot nonstandar di lokasi sebelum diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan.

Jabar Siapkan Knalpot Standar Gratis di Pos Polisi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan karena masyarakat golongan menengah ke bawah terkadang tidak mampu membeli knalpot motor standar.

Kondisi tersebut membuat mereka terpaksa menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising.

“Jalan bukan pusat kebisingan. Jalan bukan pusat kesemerawutan. Jalan bukan pusat konflik. Maka harus dimulai dengan mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor, khususnya roda dua, untuk menggunakan knalpot standar,” kata Dedi pada Sabtu, (8/8/2026).

Dedi menjelaskan, knalpot standar akan disiagakan di pos satuan lalu lintas (Satlantas). Fasilitas tersebut diperuntukan bagi pengendara yang tidak mampu membeli knalpot standar dengan harga sekitar Rp 400.000.

“Dan para pengendara wajub langsung mengganti knalpot nonstandar di tempat sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” katanya.

Ribuan Knalpot Brong Diamankan

Sebelumnya, ribuan kenalpot bring telah diamankan dalam kegiatan penertiban yang dilakukan Satlantas Polresta Bandung bersama Polsek jajaran.

“Kami mewakili Bapak Kapolresta Bandung akan melaksanakan kegiatan pemusnahan knalpot hasil kegiatan Satlantas Polresta Bandung beserta polsek jajaran dalam rangka pemberantasan atau penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” kata Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi didampingi Kasatlantas Kompol Ega Prayudi.

Rinciannya, pada 9 hingga 18 Juli 2026 sebanyak 528 knalpot diamankan. Kemudian pada 19 sampai 25 Juli sebanyak 427 knalpot, dan pada 26 Juli hingga 3 Agustus 2026 terdapat 589 knalpot brong yang diamankan.

Jabar Tertibkan Obat Keras dan Miras

Selain menertibkan penggunaan knalpot brong, Pemprov Jabar juga mengambil langkah tegas terhadap peredaran obat keras tertentu (OKT) dan minuman keras yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Dedi mengatakan warung-warung kecil yang kedapatan menjual obat keras seperti tramadol akan dikenai tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan.

“Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang karena ada di warung kecil di pinggir jalan, sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar,” kata Dedi.