Dishub Bogor Ingatkan Sopir Angkot Dilarang Merokok Saat Mengemudi, Pelanggar Diminta Dilaporkan
HAIJABAR.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengimbau para pengemudi angkutan kota (angkot) untuk tidak merokok saat mengemudi maupun selama berada di dalam kendaraan umum.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat melalui Program Halo RRI mengenai sopir angkot yang masih merokok meski telah terpasang stiker larangan merokok di dalam kendaraan.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Muhammad Sapharri, mengapresiasi masyarakat yang masih memanfaatkan transportasi umum sekaligus menyampaikan masukan terkait pelayanan angkutan.
Menurutnya, laporan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan terkait larangan merokok di angkutan umum. Hal ini mnejadi perhatian kami bersama DPC Organda untuk terus meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan angkutan umum,” kata Sapharri pada Senin, (27/7/2026).
Dishub Bogor Ingatkan Sopir Angkot Dilarang Merokok Saat Mengemudi
Sapharri menjelaskan, Dishub bersama DPC Organda Kabupaten Bogor telah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi angkot mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan kenyamanan kendaraan.
Selain itu, pemasangan stiker larangan merokok juga terus dilakukan pada armada angkutan umum meski belum seluruh kendaraan terpasang.
Ia mengatakan, perilaku pengemudi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi minat masyarakat menggunakan transportasi umum.
Karena itu, para sopir diharapkan saling mengingatkan agar tidak merokok di dalam kendaraan demi memberikan rasa nyaman kepada seluruh penumpang.
“Teman-teman pengemudi juga sering saling mengingatkan bahwa perilaku seperti merokok di dalam kendaraan bisa membuat masyarakat enggan naik angkot. pelayanan yang baik akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap angkutan umum semakin meningkat,” katanya.
Masyarakat Diminta Melapor Jika Menemukan Sopir Angkot Merokok
Sapharri menambahkan, Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan memberikan imbauan kepada para operator angkutan umum.
Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok merupakan kewenangan instansi lain sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan pengemudi angkot yang masih merokok atau melakukan pelanggaran lainnya.
Laporan dapat disampaikan kepada petugas yang berada di jalan, terminal, maupun pangkalan agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan