HAIJABAR.ID – Seorang ibu berinisial SSA (21) di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor tega membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Korban diketahui merupakan bayi perempuan yang ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam sebuah kardus di pinggir jalan.

Kepada polisi, SSA mengaku membang bayinya karena malu hamil di luar nikah.

Ibu Buang Bayi di Bogor Karena Malu Hamil di Luar Nikah, Ditemukan di Dalam Kardus

Mayat Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam sebuah kardus di pinggir jalan wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Penemuan jasad bayi tersebut berawal saat warga sedang membantu proses pindahan kontrakan.

“Bapak SU selaku bapak tiri dari saudari SA membantu membawakan barang yang sudah ada di dalam kardus milik SA, dari kontrakan tersebut ke depan atau pinggir jalan, karena rencananya SA akan pindah (kontrakan),” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam pada Kamis, (23/7/2026).

Saat proses pemindahan barang berlangsung, saksi berinisial SA melihat sebuah kardus tanpa pemilik di pinggir jalan. Ketika diperiksa, di dalamnya terdapat tas hitam yang ternyata berisi jasad bayi.

“Ketika kardus tersebut sudah berada di depan atau di pinggir jalan, dicek oleh SA dan ada tas berwarna hitam yang tidak dikenal, ketika dibuka terdapat mayat bayi dengan jenis kelamin perempuan,” terang Imam.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku pembuangan jasad bayi ternyata merupakan ibu kandung korban sendiri yakni SSA (21).

“Iya benar. Ditangkap sebelum 24 jam, sekarang lagi kita dalamin pemeriksaannya, Senin dirilis,” kata Kapolresta Bogor Kombes Rio Wahyu Anggoro pada, Jumat (24/7/2026).

Ditetapkan Tersangka

Kasi Humas Polresta Bogoe Kota, Ipda Imam kemudian memastikan SSA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait perkembangan perkara tersebut sudah ditetapkan tsk (tersangka) berinisial SSA, perempuan, usia 21 tahun. SSA sebagai orang tua bayi,” kata Imam.

Kepada penyidik, SSA mengaku membuang jasad bayinya karena malu dan takut kehamilannya diketahui orang lain.

“Karena malu dan takut (lantaran) hamil di luar nikah. Yang bersangkutan belum menikah. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan belum menikah,” kata Imam.

Melahirkan Sendiri di Toilet Pasar Minggu

Dalam konferensi pers, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri mengungkapkan bahwa SSA melahirkan seorang diri di toilet umum kawasan Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat baru pulang mengikuti wawancara kerja.

“Di Terminal Pasar Minggu, tersangka pada jam 3 sore mengalami kontraksi perut dan terasa akan melahirkan. Karena terus menerus perutnya terasa, sehingga yang bersangkutan mencari toilet umum di sekitar Pasar Minggu,” kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri dalam konferensi pers, Senin (27/7).

“Kemudian tersangka masuk ke dalam toilet dan di sanalah yang bersangkutan melahirkan sendiri bayinya tanpa bantuan siapa pun,” lanjutnya.

Usai melahirkan, SSA membersihkan diri, beristirahat sejenak di dalam toilet, lalu membawa bayinya pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor.

“Dia (tersangka SSA) membersihkan diri dan istirahat sejenak di dalam toilet dalam kondisi terkunci. Beberapa saat kemudian yang bersangkutan pulang ke rumahnya sesuai TKP dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Iya membawa motor,” kata Heri.

Disimpan di Lemari 5 Hari

Setibanya di rumah, sekitar pukul 20.00 WIB, bayi tersebut dimasukkan ke dalam tas dan disimpan di dalam lemari pakaian selama lima hari.

“Yang bersangkutan pulang ke rumahnya (usai melahirkan di toilet) dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB disimpan di lemari pakaian di rumah yang bersangkutan,” kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri, Senin (27/7).

Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, SSA membawa tas tersebut ke rumah uaknya berinisial SU yang berada tidak jauh dari rumahnya. Tas kemudian dimasukkan ke dalam kardus berisi tumpukan pakaian di dalam kamar.

Beberapa saat kemudian, uaknya mulai mencium bau amis yang berasal dari tas tersebut. Karena curiga, kardus akhirnya dipindahkan ke luar kontrakan, meski saat itu ia belum mengetahui isi tas tersebut adalah jasad bayi.

“Beberapa saat kemudian uaknya (SU) curiga karena tercium bau amis, sehingga kardus dibawa keluar dari kontrakan tersebut. Pada saat itu saksi belum tahu isinya bayi,” kata Heri.

Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Atas perbuatannya, SSA telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menjeratnya dengan pasal terkait perlindungan anak dan ketentuan dalam KUHP baru.

“Persangkaannya ini setiap ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto pada Senin, (27/7/2026).

SSA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).