HAIJABAR.ID – Seorang pemuda asal Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan di sejumlah usaha BRILink di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pelaku menggunakan modus meminta korban mentransfer uang dengan janji akan mengembalikannya.
Pelaku tersebut berinisial MF (23) kini telah diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum.
Modus Transfer Rp 5 Juta Lewat BRILink
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penipuan yang terjadi di sebuah usaha BRILink di Kelurahan Bungin pada Kamis, (16/7/2026).
Korban dalam kasus ini adalah Audina Kantu (26), seorang karyawan swasta asal Desa Tontouan, Luwuk.
Menurut Arifin, pelaku datang ke lokasi dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening tertentu.
Setelah transaksi selesai, pelaku berpura-pura akan mengembalikan uang tersebut.
“Modus pelaku adalah meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun kemudian melarikan diri,” kata Arifin pada Selasa, (21/7/2026).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banggai melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VII/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng tertanggal 20 Juli 2026.
Pelaku Beraksi di Lebih dari Satu Lokasi
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat. MF juga diduga melakukan penipuan dengan modus serupa di usaha BRILink lain yang berada di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dalam aksi tersebut, pelaku meminta bantuan transfer uang sebesar Rp3,2 juta sebelum akhirnya kembali melarikan diri.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
MF berhasil ditangkap oleh tim URC Polresta Banggai di wilayah Kelurahan Bungin Timur pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 11.30 WITA tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bungin Timur pada Senin (20/7) jam 11.30 WITA, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Polresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Arifin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3.120.000, satu unit laptop merek Acer, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan