HAIJABAR.ID – Warga Kota Bandung diimbau tidak sembarangan menebang pohon tanpa izin. Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai denda administratif hingga Rp 100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang Februari hingga Juni 2026, Satpol PP Kota Bandung telah menjatuhkan total denda sebesar Rp100 juta kepada lima pelanggar yang terbukti melakukan penebangan pohon tanpa mengikuti prosedur perizinan.

Lima Pelanggar Sudah Dijatuhi Denda

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan besaran denda yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp60 juta. Pelanggaran terbesar tercatat pada Juni 2026, ketika dua pelanggar dikenai total denda Rp60 juta.

“Jadi, masih ada yang kurang koordinasi antara RT/RW ataupun lurah dan camat setempat,” kata Bambang, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, sebagian besar pelanggaran terjadi karena warga menebang pohon di pinggir jalan untuk membuka akses masuk ke lingkungan atau properti mereka tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

Warga Diminta Koordinasi Sebelum Menebang Pohon

Bambang menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung sebenarnya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memangkas atau menebang pohon.

Namun, warga wajib berkoordinasi dengan RT/RW, lurah, dan camat sebelum mengajukan permohonan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

“Yang mungkin karena kurangnya sosialisasi, akhirnya mereka tidak sabar. Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP sebagai pengampunya,” ujarnya.

Menebang Pohon Sembarangan di Bandung Bisa Berujung Denda Rp 100 Juta

Ia menegaskan, penebangan pohon tanpa koordinasi akan tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, ya kami lakukan penindakan. Mereka kita panggil, dan ya aturannya memang ada yang harus kita lakukan, terutama tentang denda administratif. Kurang lebih sampai Rp100 juta,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengingatkan bahwa pepohonan memiliki peran penting dalam menjaga ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung.

Meski masyarakat diperbolehkan mengajukan penebangan terhadap pohon yang dianggap membahayakan, prosesnya harus tetap mengikuti prosedur resmi.

“Bandung itu ditopang oleh banyaknya pepohonan untuk RTH. Saya memaklumi kalau ada yang khawatir seperti bulan April kemarin saat terjadi angin kencang. Tapi bagaimana pun juga kita harus menjaga keseimbangan ini,” pungkasnya.