HAIJABAR.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram yang disamarkan di dalam kemasan pakan burung di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DS (26).
Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (30/6/2026) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Bintara, Bekasi Barat.
“Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi, pada Selasa (30/6),” kata Nengah dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Sabu Disembunyikan di Kemasan Pakan Burung
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap DS saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas (paper bag) pakan burung.
“Dari tangan DS, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas (paper bag) pakan burung,” ujar Nengah.
Polisi Temukan Sabu di Rumah Kontrakan
Usai penangkapan, penyidik melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Bekasi Barat yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan narkotika.
Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram.
“Saat penggeledahan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram,” tutur Nengah.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, serta alat hisap (bong).
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dalam kasus tersebut mencapai 38,25 gram bruto.
Tersangka Jalani Proses Hukum
Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan