HAIJABAR.ID – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap seorang pemuda berinisial HDA (19) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas.

Aksi keji tersebut diketahui dilakukan oleh pelaku di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Kutagara Selatan, Kelurahan Jagasatry, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kasat reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadillah, menjelaskan bahwa polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah korban dan pihak keluarga resmi membuat laporan polisi.

Korban dalam kejadian asusila ini merupakan seorang remaja yang memiliki keterbatasan fisik dan mental.

“Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, serta penelusuran terhadap keberadaan pelaku,” kata AKP Fadillah dikutip Senin, (6/7/2026).

Kronologi Pemuda di Cirebon Ditangkap Polisi

Guna mengusut tuntas perkara ini, tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung diterjunkan ke lapangan.

Petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi mata, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan berbagai alat bukti kuat untuk memperkuat proses hukum.

“Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, serta penelusurah terhadap keberadaan pelaku,” kata Fadilah pada Senin, (6/7/2026).

Dari hasil penyelidikan intensif tersebut, petugas akhirnya berhasil mengendus lokasi persembunyian HDA. Polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Setelah berhasil diamankan, HDA langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berikan Pendampingan Psikologis Korban

Dalam penanganan kasus asusila yang sensitif ini, pihak Polres Cirebon Kota memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Kepolisian juga menegaskan berkomitmen untuk mengutamakan perlindungan penuh terhadap kondisi korban.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, korban mendapatkan pendampingan khusus dari pihak terkait.

Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman serta dukungan psikologis secara berkala agar korban tetap terlindungi dan meminimalkan trauma selama proses hukum berjalan.

Komitmen Terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Polres Cirebon Kota juga memastikan akan meningkatkan respons terhadap setiap laporan tindak pidana. Langkah itu dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif.