HAIJABAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berlangsung terkait pengurusan KGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi Prasetyo pada Senin, (14/9/2026).

17 Orang Diamankan Terkait Dugaan Suap HGB

Budi mengatakan proses pengurusan HGB yang menjadi bagian dari OTT terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu pihak yang disebut terlibat merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang properti.

“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon. Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya, pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.

Total ada 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. Di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertahanan (Kantah) Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.

“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kaya Budi.

KPK Masih Gelar Perkara

Budi menegaskan, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. KPK masih melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ucapnya.

KPK selanjutnya akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.