HAIJABAR.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dalam kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara, sedangkan HM Kunang dijaatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Senin, (14/9/2026). Keduanya hadir langsung dalam persidangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari,” tambah hakim.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ade Kuswara Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Selain hukuman penjara, Ade Kuswara juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis terhadap Ade Kuswara lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Ade Kuswara. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas hakim.

Berawal dari Uang Rp500 Juta

Kasus yang menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang berkaitan dengan pengusaha asal Bekasi, Sarjan. Setelah mengetahui Ade Kuswara memenangkan Pilkada Bekasi, Sarjan yang sebelumnya berbeda haluan politik kemudian mendekati kubu Ade dengan tujuan mendapatkan sejumlah paket pekerjaan di Pemkab Bekasi.

Sarjan disebut memiliki enam perusahaan. Ia kemudian meminta bantuan Sugiarto agar dapat bertemu dengan Ade Kuswara. Pertemuan awal berlangsung bersama Yayat Sudrajat dan menjadi kesempatan bagi Sarjan menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya berbeda haluan politik dengan Ade.

Pada 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade Kuswara. Uang tersebut disebut untuk kebutuhan operasional pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi terpilih.

Kemudian pada 19 Februari 2025, Sarjan kembali menyerahkan Rp1 miliar kepada Ade melalui Sugiarto. Uang tersebut disebut digunakan untuk keperluan ibadah umrah Ade.

Setelah itu, Ade Kuswara mengarahkan Sarjan bertemu dengan ayahnya, HM Kunang, yang disebut dapat mengatur proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pertemuan tersebut diatur oleh kakak Ade, Tri Budi Utomo.

Dalam pertemuan itu, Sarjan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada HM Kunang.

Dari rangkaian pertemuan dan penyerahan uang tersebut, Sarjan kemudian mendapat akses untuk menggarap sejumlah proyek Pemkab Bekasi. Sejumlah kepala dinas disebut terlibat dalam rangkaian pengaturan proyek tersebut.

Mereka di antaranya:

  • Henry Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi,
  • Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam
  • Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan, serta
  • Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

Setelah akses mendapatkan proyek terbuka, Sarjan kembali memberikan uang Rp8,9 miliar kepada Ade Kuswara.

Sebagai imbalannya, Sarjan mendapatkan proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar.

Rinciannya, Rp34,5 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp29,9 miliar di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Rp32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp8,7 miliar di Dinas Pendidikan.

Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan pada Desember 2025. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.