Pria di Cianjur Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025, Kini Ditangkap Polisi
HAIJABAR.ID – Polisi Cianjur, Jawa Barat, menangkap pria berinisial MD (45), warga Kecamatan Pacet, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak September 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang tetangga.
Cerita tersebut kemudian diketahui kakek korban yang selanjutnya mendampingi korban untuk melapor ke Polres Cianjur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur Ipda Encep Rosidi mengatakan MD ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. Sebelumnya, korban melapor didampingi kakeknya S (66),” kata Encep di Cianjur pada Minggu, (13/9/2026).
Pria di Cianjur Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kekerasan seksual tersebut diduga mulai terjadi sekitar September 2025, atau kurang lebih satu bulan setelah ibu korban berangkat menjadi pekerja migran ke luar negeri.
Penyidik menduga kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya secara berulang. Kekerasan seksual disebut terjadi secara berkala selama kurang lebih satu tahun.
Dalam setiap kejadian, pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk ibu kandungnya.
Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga. Informasi tersebut kemudian sampai kepada kakek korban, S (66), yang mendampingi cucunya membuat laporan ke Polres Cianjur.
Setelah laporan diterima, Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur melakukan penangkapan terhadap MD. Polisi kini masih mendalami rangkaian kejadian dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Encep mengatakan MD dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata Encep.
Polres Cianjur memastikan identitas korban dirahasiakan untuk melindungi keamanan dan kondisi psikologis anak.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan korban kekerasan seksual, agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan kepada aparat penegak hukum.
Laporan sedini mungkin dinilai penting agar kasus dapat segera ditangani dan mencegah kekerasan terus berlangsung.

Tinggalkan Balasan