HAIJABAR.ID – Pria berinisial US ditangkap polisi setelah mencuri mobil Toyota Kijang milik warga di Pancoran Mas, Kota Depok. Mobil hasul curian itu kemudian dijual melalui Facebook dengan sistem cash on delivery (COD) seharga sekitar Rp4 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis, (11/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, korban memarkitkan Toyota Kijang miliknya di belakang rumah di kawasan Jalan Poncol Bawah, Pancoran Mas, Depok.

Korban baru mengetahui mobilnya hilang pada pagi hari. Ia kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat mobil tersebut melintas di sekitar pos satpam dan diduga dibawa oleh pelaku setelah merusak bagian kunci kontak kendaraan,” kata Made pada Jumat, (11/9/2026).

Dijual COD Rp4 Juta Lewat Facebook

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

US ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada Rabu (9/9). Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri mobil tersebut.

Pelaku juga mengaku menjual mobil curian itu kepada seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook.

Mobil tersebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta dan transaksi dilakukan menggunakan sistem COD.

“(Pelaku jual mobil Rp 4 juta di Facebook) COD. Ini yang masih kita lakukan penyelidikan, karena proses COD ya bersama pelaku,” tuturnya.

Polisi masih menyelidiki pihak yang membeli mobil hasil curian tersebut.

Uang Hasil Jual Mobil untuk Beli Motor

Made mengatakan, uang hasil penjualan mobil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. US beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.