HAIJABAR.ID – Polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar obat-obatan keras ilegal di wilayah Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya diamankan setelah datang ke sebuah bengkel dalam kondisi diduga mabuk.
“Anggota Polsek Cileungsi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Gandoang,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison pada Jumat, (11/9/2026).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, (10/9/2026) malam. Kasus ini bermula ketika pemilik bengkel mencurigai dua konsumen yang datang ke tempatnya.
“Pemilik bengkel merasa curiga terhadap dua konsumennya yang diduga berada dalam kondisi mabuk,” jelasnya.
Pemilik bengkel kemudian melaporkan kecurigaannya kepada polisi. Petugas Polsek Cileungsi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Polisi Temukan 1.410 Butir Obat
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik hitam yang berisi ribuan butir obat-obatan terlarang.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik hitam yang berisi ribuan butir obat-obatan terlarang. Kedua pria itu kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari pemeriksaan awal, kedua pria tersebut diketahui merupakan warga Cianjur. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Cianjur.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak sekitar 1.410 butir obat-obatan terlarang,” terangnya.
Kedua pria tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bogor bersama barang bukti untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan