HAIJABAR.ID – Satpol PP Kota Depok menertibkan 220 bangunan liar dan pedagang kali lima (PKL) di Jalan Raya Keadilan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis, (10/9/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan saluran air sekaligus menata kawasan tersebut.

Sebagian bangunan yang ditertibkan berdiri di atas bantaran kali dan lahan milik Pemerintah Kota Depok.

“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Depok Nomor 5 tahun 2022 yang telah didahului pembinaan dan peringatan,” tulis keterangan di Instagram @pemkotdepok Jumat, (11/9/2026).

220 Lapak di Pancoran Mas Depok Ditertibkan

Sebanyak 220 bangunan dibongkar menggunakan alat berat excavator. Penertiban melibatkan lebih dari 200 personel gabungan Satlpol PP dan unsur TNI-Polri.

“Sebanyak 220 bangunan ditertibkan menggunakan alat berat excavator gabungan Satpol PP dan unsur TNI-Polri,” katanya.

Penertiban juga dilakukan karena keberadaan sejumlah bangunan menyebabkan saluran air tersumbat. Beberapa bangunan didirikan di atas atau menutup saluran sehingga mengganggu fungsi drainase.

Selain mengembalikan fungsi saluran air dan lahan, penertiban tersebut menjadi bagian dari rencana penataan kawasan Pancoran Mas.

Penataan juga mencakup rencana pelebaran jalur di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru untuk membantu mengurai persoalan kemacetan.

“Serta pelebaran jalur di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru untuk mengurai persoalan kemacetan,” ungkapnya.