HAIJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menggagalkan peredaran narkoba berupa 18 kilogram ganja dan 1.000 butir obat keras tertentu (OTK) jenis double L.

Barang terlarang tersebut ditemukan di sebuah kantor agen bus di Terminal Bubulak, Kota Bogor. Polisi menduga narkoba itu hendak dikirim ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang kurir berinisial MDF (35), warga Sidoarjo, Jawa Timur. Sementara itu, polisi masih memburu orang yang diduga memerintahkan MDF mengambil paket tersebut.

“Tersangka inisial MDF, umur 35 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur. Barang bukti diamankan yakni narkotika jenis ganja seberat 18 kilogram yang dibungkus dalam 17 paket, obat keras tertentu (OKT) jenis bouble L sebanyak 1.000 butir,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri pada Rabu, (9/9/2026).

Paket Ganja Dicurigai Petugas Agen Bus

Ali mengatakan, 17 paket ganja dan 1.000 butir pil double L ditemukan pada Rabu (2/9/2026) malam.

Paket tersebut sebelumnya dikirim dari luar Kota Bogor dan transit di Terminal Bubulak melalui kargo terminal bus. Petugas agen bus kemudian mencurigai ini paket dan melaporkannya kepada polisi.

“Paket ini didapat dari luar Kota Bogor dan mampir ke Terminal bubulak mealui sebuah kargo di terminal bis. Selanjutnya, barang tersebut atas permintaan seseorang yang masih dalam pengejaran, akan dikirim ke Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Ali.

Petugas kemudian membuka paket bersama pemilik kargo untuk memastikan isinya.

“Makanya kita mencurigai baarang ini isinya apa, kita bersama dengan pemilik kargo tersebut membuka dan ternyata berisi ganja,” imbuhnya.

Dari temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MDF di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kurir Dijanjikan Upah Rp3,5 Juta

MDF diduga bertugas mengambil paket atas perintah seseorang berinisial YS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ali mengatakan, polisi masih mengejar YS yang diduga menjadi pihak yang menyuruh MDF mengambil paket narkoba tersebut.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap seseorang yang menyuruh saudara MDF untuk mengambil barang tersebut. Untuk inisialnya saudara YS, umur sekitar 27 tahun. Kalau sampai barang ini lepas, terkirim ke Sidoarjo, dia (MDF) akan dikasih upah sekitar Rp 3,5 juta pengakuannya,” kata Ali.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman ganja dan pil double L tersebut.

Ali mengatakan pengungkapan kasus ini diperkirakan mencegah narkoba beredar kepada puluhan ribu orang.

“Dengan penangkapan tindak pidana narkotika jenis ganja dan pil double L ini, Polresta Bogor Kota, khususnya Satuan Reserse Narkoba telah berhasil menyelamatkan lebih kurang 108.829 jiwa,” imbuhnya.