6 Daerah Jabar Terapkan PJJ, Penyaluran MBG Dihentikan Sementara
HAIJABAR.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah di Jawa Barat yang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Enam daerah di Jawa Barat yang memberlakukan PJJ tersebut yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta.
“Sejalan dengan kebijakan tersebut, operasional MBG pada satuan pendidikan di wilayah yang menerapkan PJJ dihentikan sementara selama pembelajaran tatap muka ditiadakan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati pada Senin, (7/9/2026).
Operasional MBG Menunggu Kondisi Memungkinkan
Hida menegaskan penyesuaian operasional MBG tersebut hanya bersifat sementara. Pelaksanaanya akan mengikuti perkembangan kondisi di lapangan serta kebijakan pembelajaran yang ditetapkan masing-masing daerah.
“Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan,” kata Hida.
Menurut Hida, penyesuaian tersebut dilakukan agar penyelenggara MBG tetap selaras dengan kondisi di lapangan dan kebijakan pemerintah daerah.
Imbauan Memakai Masker di Sukabumi
Sementara itu, Kabupaten Sukabumi saat ini masih berada dalam status imbauan penggunaan masker.
“BGN terus mencermati perkembangan kondisi di wilayah tersebut dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk memastikan langkah operasional yang diambil sesuai dengan situasi terkini,” kata dia.
Hida memastikan penyesuaian operasional tersebut tidak mengubah komitmen BGN terhadap keberlanjutan program MBG.
Setiap keputusan operasional juga akan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesiapan satuan pendidikan, serta kepentingan penerima manfaat.
PJJ Diterapkan di Sejumlah Provinsi
Pelaksanaan PJJ akibat erupsi Gunung Anak Krakatau mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
Selain Jawa Barat, sejumlah provinsi lainnya juga menerapkan PJJ akibat kondisi tersebut. Daerah itu meliputi Provinsi Lampung, Provinsi Banten, dan Provinsi DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan