HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menunda penerapan kebijakan penertiban angkutan kota (angkot) tua atau yang berusia di atas 20 tahun. Penundaan dilakukan karena hingga kini realisasi penataan baru mencapai sekitar 47 persen.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan penundaan tersebut bukan berarti mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Tidak mencabut Perwali Peremajaan, tetapi menunda karena capaiannya rendah. Untuk itu, diperlukan respons positif dari para pelaku usaha karena kita semua dinilai, harapan masyarakat ingin tertib sedikit,” kata Dedie pada Jumat, (4/9/2026).

1.780 Angkot Tua Jadi Sasaran Penataan

Pemkot Bogor sebelumnya menargetkan penataan terhadap 1.780 angkot berusia di atas 20 tahun hingga akhir 2026.

Berdasarkan data per 10 Agustus 2026, izin sebanyak 803 dari 1.780 angkot atau 45,1 persen telah dicabut. Kini, realisasi penataan tersebut telah mencapai sekitar 47 persen.

Dedie menjelaskan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Perda tersebut dibahas selama sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor.

Menurutnya, penyusunan regulasi melibatkan berbagai pihak, mulai dari KKSU, pengusaha angkutan, pemilik kendaraan, akademisi hingga perwakilan pengemudi angkot.

“Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat,” ujarnya.

Dedie mengatakan Pemkot Bogor juga telah memberikan waktu enam bulan sebelum regulasi diterapkan. Waktu tersebut diberikan agar pemilik maupun pengemudi angkot dapat mempersiapkan diri.

Angkot Ditata Agar Tak Sembarangan Ngetem

Menurut Dedie, penataan angkot diperlukan untuk menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha transportasi dengan kebutuhan masyarakat terhadap kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.

“Kita ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan. Dengan jumlah yang masuk akal, artinya tidak perlu ada urusan-urusan ngetem dan urusan berhenti sembarangan,” kata Dedie.

Ia menegaskan Pemkot Bogor tetap akan menjalankan regulasi penataan angkot secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha dan pengemudi.

Dedie menyebut perda yang telah ditetapkan menjadi jalan tengah dalam penataan transportasi.

Selain membatasi usia angkot, regulasi tersebut tetap memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk melakukan peremajaan.

“Di satu sisi ada tuntutan masyarakat yang ingin kotanya bersih, lancar, dan nyaman. Kita akan melaksanakan secara konsisten dan bersama-sama, kita menunjukkan ini sedang berproses,” ujarnya.