HAIJABAR.ID – Modus operandi jaringan pengedar obat keras di Kota Bekasi semakin berkembang. Jika sebelumnya obat-obatan ilegal kerap dijual di toko yang berkamuflase sebagai warung kelontong atau toko jamu, kini pengedar menggunakan mobil sebagai tempat transaksi.
Modus tersebut terungkap dalam pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Mtro Bekasi Kota pada Selasa, (1/9/2026). Polisi mengamankan seorang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras ilegal.
Mobil Disulap Jadi ‘Toko Berjalan’
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, pelaku mengedarkan obat keras secara mobile dari satu titik ke titik lainnya menggunakan mobil. Cara tersebut dilakukan untuk menghindari pantauan aparat.
“Modus yang digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai ‘warung/toko berjalan,’ sehingga dapaat dengan mudah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana pada Jumat, (4/9/2026).
Putu menyebut cara berjualan dengan berkeliling menggunakan mobil merupakan modus baru dalam peredaran obat keras.
“Jadi ini merupakan modus baru, yang biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil,” tambahnya.
Ditangkap Saat Transaksi di Bekasi Timur
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial A alias R (31). Ia ditangkap pada Selasa (1/9/2026) saat diduga hendak melakukan transaksi di sebuah area parkir di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A alias R, dan dari hasil penggeledahan terhadap badan dan di dalam mobil pelaku, ditemukan dan disita barang bukti obat-obatan ilegal,” katanya.
Menurut Putu, pelaku mengaku biasa mangkal di sejumlah titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli.
“Pelaku mengaku biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli,” ucapnya.
Polisi menyita total 2.451 butir obat keras ilegal dalam pengungkapan tersebut. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam mobil Honda Mobilio yang digunakan tersangka untuk berjualan secara mobile.
Barang bukti tersebut terdiri dari 137 butir tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 154 butir tablet kemasan warna silver bertuliskan trihexyphenidyl, serta 40 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi empat pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 160 butir.
Polisi juga mengamankan 200 tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, dengan masing-masing kemasan berisi 100 butir.
Selain obat-obatan ilegal, polisi menyita uang tunai Rp160 ribu, dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta satu unit Honda Mobilio bernomor polisi B-2099-UFK lengkap dengan STNK dan kunci.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal.
Pada Selasa (1/9/2026) sore, polisi mendapati seseorang yang mencurigakan berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di area parkir apartemen.
“Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap A alias R. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial JAL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut dan memburu JAL.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan