HAIJABAR.ID – Seorang pria mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam proses perekrutan tenaga kerja di sebuah ruko kawasan Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dugaan tersebut mencuat setelah video seorang pria yang mengaku menjadi korban beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @naraya_media, sejumlah orang terlihat mendatangi sebuah ruko yang disebut sebagai lokasi penyaluran tenaga kerja.
“Ini lokasinya di Galaxy Bekasi ya. Penipuannya, ruko-nya, enggak ada nama-namanya. Tahu-tahu kasih buka loker, terus minta transfer-transfer. Terus orangnya udah kabur duluan semua. Digembok semua, kabur sebelum kami datang,” kata pria dalam video tersebut.
Pelamar Disebut Diminta Bayar Rp2,5 Juta
Dalam video tersebut, pria itu mengaku rekannya diminta membayar uang sebesar Rp 2,5 juta untuk melamar pekerjaan di perusahaan tersebut.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Seksi Humas Polsek Bekasi Selatan Aiptu Parlin Doloksaribu mengatakan pihaknya mengetahui dugaan penipuan tersebut dari media sosial.
Polisi kemudian mendatangi lokasi di kawasan Galaxy, Jaka Setia, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Piket fungsi bersama perwira pengendali, Aiptu Joko Udin, sudah mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari karyawan kantor tersebut. Di sana tidak ditemukan adanya korban,” ujar Parlin, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, pihak kantor membantah menerima uang ataupun melakukan transaksi dengan korban.
“Dari pihak kantor penyalur tenaga kerja mengatakan tidak menerima atau melakukan transaksi uang dari korban kepada pihak penyalur tenaga kerja,” katanya.
Adapun uang Rp2,5 juta yang disebut dalam video, menurut pihak kantor, diminta untuk keperluan deposit outsourcing apabila calon karyawan diterima di perusahaan tujuan.
Namun, pihak kantor membantah adanya pemerasan terhadap korban seperti yang disebutkan dalam video yang beredar.
Polisi Minta Korban Melapor
Meski demikian, polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses perekrutan tersebut untuk membuat laporan secara resmi.
Parlin juga meminta pihak yang mengaku menjadi korban segera menyampaikan laporan agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Dengan begitu, kami bisa segera menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Parlin.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi dari pihak PT Magada Fadeel Verosindo maupun pengunggah video terkait dugaan permintaan uang Rp2,5 juta dalam proses perekrutan tersebut.

Tinggalkan Balasan