HAIJABAR.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp 45 ribu per hari disebut membebani pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Jalan M Yamin dan Jalan Ir H Juanda, Pasar Baru, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan PT Mitra Patriot (PTMP) mengambil langkah untuk merelokasi para PKL ke area resmi Pasar Baru Kota Bekasi.

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, mengatakan relokasi dilakukan sebagai upaya menata kawasan niaga sekaligus melindungi para pedagang dari dugaan pungutan tidak resmi yang selama ini membebani pendapatan mereka.

“Tujuan utama kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan para pedagang bisa berjualan dengan jauh lebih nyaman. Kami menata mereka agar menempati fasilitas yang memang sudah disediakan oleh pemerintah,” kata David pada Rabu, (2/9/2026).

Dugaan Pungli Rp45 Ribu per Hari

David mengatakan dugaan praktik pungli tersebut diketahui berdasarkan hasil serap aspirasi dengan para pedagang pada akhir pekan lalu.

Dari pertemuan tersebut, pihaknya menerima informaasi mengenai adanya pungutan harian dengan nilai puluhan ribu rupiah yang diduga disetorkan kepada oknum atau preman di sekitar lokasi.

“Dari hasil wawancara kami dengan para pedagang pada pertemuan hari Sabtu lalu, rata-rata mereka harus menyetor uang mulai dari Rp 29.000 hingga Rp 45.000 setiap harinya kepada terduga oknum atau preman di luar kawasan pasar,” katanya.

Menurut David, pungutan tersebut dinilai dapat mengurangi pendapatan yang diperoleh para pedagang setiap harinya,

Karena itu, PTMP mendorong PKL untuk berjualan di dalam kawasan pasar yang telah disediakan pemerintah.

Selain melakukan penataan, relokasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat.

PTMP Jamin Tak Ada Tarif Gelap

Untuk memutus mata rantai pungutan tersebut, PTMP memberikan jaminan keamanan sekaligus keterbukaan tarif bagi PKL yang bersedia direlokasi ke dalam Pasar Baru.

David menegaskan biaya yang harus dikeluarkan pedagang di dalam pasar akan mengacu pada ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

Dengan diterapkannya tarif resmi, ia meyakini beban operasional para pedagang akan lebih rendah dibandingkan ketika mereka berjualan di luar kawasan pasar.

“Kami pastikan bahwa beban tarif gelap seperti di luar itu tidak akan dikenakan lagi jika mereka berjualan di dalam pasar. Kami menjamin, di dalam kawasan Pasar Baru hanya berlaku tarif resmi, yakni kontribusi harian yang besarannya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” tuturnya.

PTMP berharap relokasi tersebut tidak hanya membuat kawasan Jalan M Yamin dan Jalan Ir H Juanda lebih tertata, tetapi juga memberikan tempat berjualan yang lebih aman dan nyaman bagi para PKL.

Dengan memnempati fasilitas resmi pasar, para pedagang juga diharapkan dapat menjalankan aktivitas usaha tanpa harus terbebani pungutan tidak resmi.