HAIJABAR.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengklaim berhasil menyelamatkan dan memulihkan uang negara hingga Rp 41,5 miliar melalui penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara hingga Agustus 2026.

Jumlah tersebut diprediksi masih akan bertambah. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bekasi menargetkan tambahan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 15.191.307.539 melalui jalur non-litigasi hingga Desember 2026.

“Upaya pemulihan keuangan negara masih terus kami lakukan. Ada beberapa yang masih ditangani. Targetnya masih ada sekitar Rp 15,19 miliar dari keuangan negara yang harus dipulihkan sampai Desember mendatang,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru pada Senin, (31/8/2026).

Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp41,5 Miliar

Hingga Agustus 2026, Seksi Datun Kejari Kabupaten Bekasi mencatat kinerja anggaran sebesar 95,87 persen.

Bidang ini menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Sepanjang 2026, Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp 40.154.099.509.

Sementara itu, melalui jalur perdata non-litigasi, keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 1.372.606.439.

Dengan demikian, total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui Seksi Datun hingga Agustus 2026 mencapai Rp 41,53 miliar.

Jumlah tersebut diperoleh dari satu kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, satu kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi, serta 147 kegiatan bantuan hukum melalui jalur non-litigasi.

Penanganan Korupsi dan Perkara Pajak

Selain penanganan perdata, perkara tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian Kejari Kabupaten Bekasi.

Hingga Agustus 2026, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara yang masih bergulir.

Kejari Kabupaten Bekasi juga berhasil menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai dengan nilai mencapai Rp1.004.256.052.

Selain itu, Pidsus telah menerima pembayaran denda perkara perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3.452.565.686.

Semeru menegaskan, berbagai capaian tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat dan sinergi dengan berbagai pihak.

“Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong bagi kami bekerja lebih keras lagi,” ujar dia.

Ia berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan tidak ragu berkolaborasi dengan Kejari untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional.