HAIJABAR.ID – Seorang pria berinisial S di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga mencuri sejumlah barang milik temannya sendiri.
Ironisnya, aksi pencurian tersebut dilakukan S mendapat izin untuk menginap di kontrakan korban berinisial F.
“Dalam perkara tersebut, petugas pengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga melakukan pencurian terhadap sejumlah barang milik korban berinisial F, berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu buah jam tangan, dan satu unit powerbank,” kata Kapolsek Gunung Putri Hillal Adi Himawan pada Sabtu, (29/8/2026).
Numpang Menginap di Kontrakan Teman
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, (19/8/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi S, sebelumnya datang ke kontrakan F dan meminta izin untuk menginap.
“Pelaku diketahui merupakan teman dari suami korban,” katanya.
Kesempatan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
Pada keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, S meilhat sejumlah barang milik F berada di atas meja depan kontrakan. Saat itu, korban masih dalam keadaan tidur.
“Pelaku kemudian masuk ke kamar dan diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar,” katanya.
Setelah mendapatkan kunci kendaraan, S kemudian mengambil sejumlah barang yang berada di atas meja.
Kemudian, barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor sebelum pelaku membawa kendaraan tersebut pergi.
Motor dan Jam Tangan Dijual
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap S untuk mengetahui keberadaan barang-barang milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jam tangan milik F telah dijual oleh pelaku di wilayah Bekasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa jam tangan milik korban dijual di wilayah Bekasi dengan harga sekitar Rp 350 ribu,” kata Hilal.
Sementara itu, sepeda motor milik korban juga dijual namun di wilayah Tanggerang dengan harga sekitar Rp 6,55 juta.
Uang hasil penjualan curian tersebut kemudia digunakan pelaku untuk membeli pakaian dan bermain judi online.
Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, S kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi memberikan pelaku hukuman sesuai dengan Pasal 476 KUHP.
“Atas perbuatannya, pelaku S dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan