HAIJABAR.ID – Peredaran minuman keras (miras) di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan. Meski razia berulang kali dilakukan aparat gabungan, keberadaan miras disebut masih mudah ditemukan di sejumlah tempat.

Miras tidak hanya disebut beredar di tempat hiburan malam, tetapi juga di sejumlah lapak yang diduga menjual minuman keras, termasuk miras oplosan.

Kondisi tersebut dinilai memperihatinkan karena sebagian konsumen disebut berasal dari kalangan remaja.

Pengaruh alkohol juga dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan, seperti tindakan kriminal hingga aksi tawuran.

Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Cirebon, Habib Saleh Assegaf, mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Cirebon dalam memberikan sanksi terhadap pengelola usaha yang berulang kali kedapatan menjual atau menyediakan miras.

“Pemerintah Kota Cirebon kenapa tidak memberikan sanksi tegas kepada pengelola usaha tempat hiburan malam yang jelas-jelas selalu melanggar aturan pemerintah daerah,” katanya.

FPI Pertanyakan Ketegasan Pemkot

Menurut Habib Saleh, aturan mengenai peredaran miras di Kota Cirebon sudah jelas. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pelanggaran serupa masih terus ditemukan meski operasi penertiban telah beberapa kali dilakukan.

“Jelas aturannya di Kota Cirebon tidak boleh ada miras atau 0 persen. Sudah beberapa kali dilakukan razia oleh kepolisian, Satpol PP dan dinas terkait lainnya, dan selalu kedapatan miras berkali-kali. Kenapa tidak ditindak tegas?” katanya.

Habib Saleh juga mempertanyakan kemungkinan adanya persoalan dalam pengawasan maupun penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar.

FPI Minta Pengawasan Peredaran Miras Dibuka Transparan

Ia meminta pemerintah daerah dan aparat terkait membuka secara transparan proses pengawasan serta tindak lanjut terhadap tempat usaha yang berulang kali ditemukan melakukan pelanggaran.

“Apakah ada main belakang kepada dinas terkait atau kepada aparatur pemerintah dari tempat hiburan malam, misalnya jatah bulanan?” ucapnya.

Namun, dugaan tersebut merupakan pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan FPI.

Belum ada bukti atau keterangan resmi yang membuktikan adanya setoran rutin maupun permainan antara pengelola tempat hiburan malam dengan aparatur pemerintah.

Habib Saleh menegaskan, persoalan peredaran miras tidak seharusnya berhenti pada kegiatan razia dan penyitaan barang bukti.

Menurutnya, diperlukan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku usaha yang terbukti berulang kali melanggar.

“Sudah sering dilakukan razia, tetapi miras tetap saja ditemukan. Ada apa dengan Pemerintah Kota Cirebon atau dinas terkait?” tegasnya.

Peredaran Miras Dinilai Berpotensi Ganggu Kamtibmas

Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap peredaran miras, terutama yang menyasar kalangan remaja.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah dampak lanjutan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Cirebon, termasuk potensi terjadinya tindakan kriminal dan tawuran.