HAIJABAR.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial LS diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras terbatas di kawasan Pasir Koja, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dari kediaman LS, polisi menyita 3.051 butir obat yang terdiri dari tramadol, trihexyphenidly, dan Hexymer.

LS diamankan Satres Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Pasir Koja Gang Abadi pada Rabu, (12/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

“Petugas mengamankan LS di kawasan Jalan Pasir Koja Gang Abadi, Kota Bandung,” kata Agah pada Rabu, (19/8/2026).

Ibu Rumah Tangga di Bandung Simpan 3.051 Butir Obat Keras

Dalam penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keraas yang disimpan di kediaman LS. Total barang bukti yang diamankan mencapai 23.051 butir.

Rinciannya terdiri dari 608 butor tramadol, 833 butir trihexyphenidly, dan 1.610 butir Hexymer. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp 324 ribu dan dua bungkus plastik klip.

Jumlah obat yang ditemukan membuat polisi mendalami dugaan adanya aktivitas peredaran, termasuk asal-usul obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Usai diamankan, LS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Agah.

Polisi Telusuri Sumber dan Jalur Distribusi

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana ribuan obat keras tersebut diperoleh.

Polisi juga menelusuri jalus distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang memasok obat kepada tersangka.

Polrestabes Bandung memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap rantai peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan di masyarakat.

Pengungkapan kasus di Pasir Koja ini menjadi salah satu upaya aparat dalam menekan peredaran obat keras yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan maupun gangguan keamanan.

Tramadol Jadu Perhatian Pemkot Bandung

Kasus tersebut muncul ditengan perhatian Pemerintah Kota Bandung terhadap penyalahgunaan obat keras, khususnya tramadol, yang disebut kerap disalahgunakan oleh kalangan anak muda.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya mengatakan tramadol bersama minuman beralkohol tradisional jenis ciu kerap ditemukan dalam sejumlah kasus kenakalan remaja dan kekerasan jalanan.

Menurut Farhan, terdapat temuan bahwa sebagian kelompok bermotor bahkan mewajibkan anggotanya mengonsumsi ciu dan tramadol sebelum melakukan aksi tertentu.

“Ciu ini kalau mereka mau masuk ke geng harus minum, tramadol juga. Akhirnya mereka dipaksa melakukan kekerasan yang berujung pada begal,” kata Farhan.

Farhan menilai persoalan peredaran tramadol tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Obat Keras

Untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan obat keras, Pemkot Bandung menggandeng sejumlah lembaga, mulai dari kepolisian, Satpol PP, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Upaya tersebut dilakukan melalui penindakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan penanganan persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas lembaga.

“Selain penindakan, kami juga terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk bekerja sama dengan BNN mengenai bahaya narkoba. kami ingin menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Bandung maupun para wisatawan,” kata Bambang.

Pengungkapan kasus di Pasir Koja diharapkan dapat membantu memutus rantai peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan serta mencegah dampaknya terhadap masyarakat Kota Bandung.