HAIJABAR.ID – Sebanyak 41 pasangan di Kabupaten Bekasi mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pengadilan Agama Cikarang dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, pada Jumat, (14/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Rakyat tersebut digelar dalam rangka memperingari Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.

Pasangan di Bekasi Ikuti Sidang Isbat Nikah

Sidang isbat nikah ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan secara resmi oleh negara.

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, teerutama dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.

“Alhamdullilah, banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dari pelaksanaan isbat nikah ini. Salah satunya adalah memenuhi ketentuan administrasi, karena setiap warga negara harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” kata Hudaya.

Menurut Hudaya, pernikahan bagi masyarakat Muslim harus dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan yang belum tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan persoalan administrasi bagi pasangan maupun anak di kemudian hari.

“Banyak masyarakat yang secara agama sudah sah menikah, tetapi negara belum mengakuinya karena belum tercatat. Dampaknya bisa terlihat pada dokumen seperti Kartu Keluarga maupun administrasi akta kelahiran anak,” jelasnya.

60 Pasangan Ajukan Isbat, 41 Lolos Verifikasi

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Carwinda, mengatakan terdapat sekitar 60 pasangan yang mengajukan permohonan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun ini.

Setelah dilakukan proses verifikasi oleh Pengadilan Agama, sebanyak 41 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti persidangan.

“Dari sekitar 60 pasangan lebih yang mengajukan, setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, ada 41 pasangan yang memenuhi persyaratan. Mudah-mudahan seluruh proses isbat hari ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Carwinda.

Meski demikian, Carwinda menegaskan keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan isbat nikah tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Para peserta harus mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan keterangan, serta menghadirkan saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk dikabulkan atau tidak, semuanya menjadi kewenangan majelis hakim. Para peserta harus mengikuti persidangan dan memenuhi ketentuan, termasuk menghadirkan saksi yang dapat meyakinkan majelis hakim,” ujarnya.

Pemkab Bekasi Ingatkan Pentingnya Pencatatan Nikah

Hudaya mengatakan masyarakat yang mengikuti program tersebut dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum serta dokumen pernikahan secara resmi melalui proses yang difasilitasi pemerintah.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pencatatan pernikahan setelah melangsungkan akad secara agama.

“Sebetulnya pernikahan yang dilakukan secara Islam di KUA itu gratis apabila dilaksanakan di kantor KUA. Karena itu kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib administrasi dan memastikan pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara,” tegas Hudaya.

Untuk masyarakat Muslim, pencatatan pernikahan dilakukan melalui KUA. Sementara bagi masyarakat non-Muslim, pencatatan perkawinan dilakukan sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Menurut Hudaya, pencatatan pernikahan penting untuk memastikan hak-hak pasangan dan anak terlindungi secara administratif.

Hal senada disampaikan Carwinda. Ia berharap program isbat nikah tidak menjadi solusi yang terus berulang bagi pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi.

“kegiatan seperti ini menjadi yang terakhir. Kami ingin seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernikahan tidak hanya sah secara agama dan kepercayaan, tetapi juga harus dicatatkan oleh negara,” tegasnya.

Carwinda mengingatkan persoalan pencatatan pernikahan dapat berdampak pada administrasi kependudukan keluarga, termasuk dokumen anak.

“Jangan sampai anak-anak kita mengikuti persoalan administrasi orang tuanya. Setelah menikah secara agama, segera selesaikan pencatatannya agar perkawinan tersebut tercatat oleh negara. Ini penting untuk kepastian administrasi keluarga dan anak-anak,” pungkasnya.