HAIJABAR.ID – Seorang warga berinisial MR (38) dipukul menggunakan kursi besi dan debt collector (DC) berinisial KS di rumah pacarnya di Taman Villa Baru, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, (8/8/2026) sekitar pukul 18.02 WIB.

Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar di media sosial hingga viral.

Debt Collector Pukul Warga Pakai Kursi Besi di Bekasi

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika sejumlah debt collector dari PT Tunas Mandiri Finance mendatangi rumah kekasih MR, BL (32), untuk menagih tunggakan kredit kendaraan.

“Akar masalah tersebut berawal dari paar korban selaku debitur yang melakukan kredit mobil dan menunggak 9 bulan. Akhirnya didatangi beberapa debt collector,” kata Suparmin pada Selasa, (11/8/2026).

Namun, proses penagihan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Saat itu, BL tidak berada di lokasi, sedangkan MR sedang berada di rumah kekasihnya tersebut.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok antara MR dan KS. Menurut Suparmin, KS emosi karena kedatangannya untuk menemui debitur tidak mendapat respons seperti yang diharapkan.

“Terlapor emosi karena pada saat datang ke TKP ingin bertemu dengan debitur namun jawaban korban menurut terlapot tidak menghiraukan terlapor dan akhirnya marah dan emosi lalu mukul pake kursi,” kata Suparmin.

Korban Alami Luka Lebam

Dalam rekaman CCTV yang beredar, KS terlihat berdiri sambil memegang kursi besi di hadapan MR yang sedang duduk. KS kemudian mengayunkan kursi tersebut ke arah MR.

“Terlapor memukulkan kursi besi dengan tangan kanan dengan cara diayunkan ke arah kepada korban tapi ditangkis oleh korban dengan kedua tangannya,” kata Suparmin.

Akibat kejadian tersebut, MR mengalami luka lebam pada bagian tangan. Polisi kemudian menerima laporan masyarakat terkait keributan tersebut dan langsung mendatangi lokasi.

“Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, anggota kami dipimpin Kanit Reskrim beserta piket fungsi yang lain langsung meluncur ke lokasi,” ujar Suparmin.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati kedua pihak masih terlibat cekcok. Petugas kemudian melerai keduanya dan memeriksa rekaman CCTV.

“Ternyata benar telah terjadi pemukulan dengan menggunakan kursi. Dan pelaku KS masih berada di lokasi sehingga langsung diamankan,” kata Suparmin.

Polisi membawa MR dan KS ke Polsek Bekasi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. MR kemudian membuat laporan polisi dan menjalani visum.

Dari pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi, penyidik menyatakan telah menemukan fakta dan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap KS.

Polisi Masih Dalami Tunggakan Kredit

Sementara itu, polisi masih mendalami persoalan tunggakan kredit kendaraan yang menjadi awal kedatangan para debt collector tersebut.

Suparmin mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan besaran tunggakan yang dimiliki BL.

“Untuk nominalnya sendiri belum bisa ditaksir ya,  kemarin belum bisa dijelaskan,” katanya.

Atas perbuatannya, KS disangkakan Pasal 446 dan/atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan.

“Ancaman hukumannya 2 tahun atau 1 tahun penjara karena ini pasal pengecualian jadi pelaku bisa dilakukan penahanan,” kata Suparmin.