Terungkap! Pengedar Obat Keras di Cianjur Pakai Peta Digital, 13 Ribu Butir Disita
HAIJABAR.ID – Peredaran obat keras terbatas (OTK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memanfaatkan teknologi digital untuk mengelabui petugas.
Para pengedar penyimpan atau menempel hexymer dan tramadol di sejumlah lokasi, kemudian mengirimkan titik pengambilan barang kepada konsumen melalui peta digital.
Transaksi pembayaran juga dilakukan secara nontunai melalui transfer. Dalam menjalankan aksinya, para pengedar menyasar berbagai kalangan, termasuk remaja.
Pengedar Obat Keras di Cianjur Pakai Peta Digital
Kepala Polres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, modus komplotan pengedar tersebut cukup rapi sehingga sulit terdeteksi petugas.
“Jika sebelumnya mereka beroperasi secara stasioner (buka kios), sekarang berpindah-pindah dan mendatangi langsung konsumennya,” kaya Yurikho pada Senin, (10/8/2026).
Menurut Yurikho, para pengedar tidak lagi mengandalkan kios atau tempat penjualan tetap. Mereka justru menyimpan obat keras di sejumlah lokasi sebelum memberikan informasi titik pengambilan kepada konsumen.
Titik tersebut kemudian dikirim melalui peta digital. Sementara itu, pembayaran dilakukan konsumen secara nontunai melalui transfer.
Lima Pengedar Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima pengedar OKT. Dari tangan para tersangka, petugas menyita lebih dari 13.000 butir obat keras.
Rinciannya, sebanyak 2.541 butir Tramadol, 8.221 butir Hexymer, dan 2.616 butir Trihexyphenidyl.
“Mereka tidak memiliki keahlian medis, keabsahan atau legalitas dari pihak terkait,” kata dia.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari uoaya kepolisian memberantas peredaran obat keras terbatas yang menyasar masyarakat, termasuk kalangan remaja.
Polisi Ungkap 31 Kasus Narkoba dalam Sepekan
Yurikho mengatakan, dalam sepekan terakhir jajaran Satres narkoba Polres Cianjur mengungkap 31 kasus peredaran narkoba berbagai jenis.
Sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah narkoba berbagai jenis.
Barang bukti tersebut terdiri atas sabu seberat 479,36 gram, ganja 17.163,25 gram, dan tembakau sintesis 2,935,25 gram.
Para tersangka kasus peredaran OKT dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas jeratan tersebut, para pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pengguna OKT Diproses Melalui Restorative Justice
Yurikho menambahkan, penanganan terhadap pengguna narkoba maupun OKT dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Proses tersebut dilakukan melalui Tim Assessment Terpadu (TAT) yang telah berjalan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur.
“Untuk pengguna narkoba maupun OKT dilakukan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) melalui proses TAT (Tim Assessment Terpadu) yang sudah berjalan dengan Kejari Cianjur dan BNNK Cianjur,” ujar Yurikho.

Tinggalkan Balasan