HAIJABAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menargetkan seluruh aset tanah milik daerah yang belum bersertifikat dapat diselesaikan paling lambat pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan aset pemerintah sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyimpangan pemanfaatan lahan.

Dedi Mulyadi Targetkan 3.200 Aset Tanah Pemprov Jabar Bersertifikat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik Pemprov Jawa Barat yang belum memiliki sertifikat resmi.

Target tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, pada Selasa (4/8/2026).

“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertifikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertifikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” kata Dedi.

Sertifikasi Aset Dinilai Penting Cegah Sengketa dan Penyimpangan

Menurut Dedi, sertifikasi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah.

Dengan status kepemilikan yang jelas, aset daerah akan lebih terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.

Ia juga menyoroti masih adanya praktik di masa lalu yang menyebabkan sejumlah kawasan strategis, seperti sempadan sungai, sempadan jalan, hingga kawasan sekitar sumber mata air, justru dimiliki oleh pihak nonnegara.

“Tadi saya mengingatkan pada teman-teman ATR/BPN, kantor pertahanan kabupaten kota untuk tidak mengulangi lagi berbagai perilaku yang terjadi masa lalu, yaitu daerah-daerah sepadan sungai, daerah sepadan sungai, daerah sepdan jalan, sumber-sumber mata air danau, banyak yang memiliki kepemilikan yang bersifat personal atau perusahaan atau tersertifikatkan bukan atas nama negara, tapi atas nama pribadi atau swasta. Nah itu kan tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.

Dedi menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan kepentingan masyarakat karena kawasan yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan publik justru dikuasai secara pribadi.

Pemkab dan Pemkot Diminta Siapkan Anggaran Sertifikasi

Untuk mempercepat proses sertifikasi, Dedi meminta pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat mengalokasikan anggaran khusus. Menurutnya, dukungan anggaran akan mempercepat proses administrasi dan legalisasi aset pemerintah.

“Mau menganggarkan untuk membiayai agar asetnya memiliki akta yang otentik,” tandasnya.

Selain dukungan anggaran daerah, Pemprov Jawa Barat juga memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) agar proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan dan lebih terintegrasi.

ATR/BPN Dorong Sinergi Perbaiki Tata Kelola Pertanahan

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki tata kelola pertanahan.

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” kata Dony.

Melalui percepatan sertifikasi aset daerah tersebut, Pemprov Jawa Barat berharap seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan aset di masa mendatang.