HAIJABAR.ID – Dinas Kebudayaan dan Periwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tarif tiket masuk Curug Cikondang yang disebut mencapai Rp 100 ribu per orang untuk wisata luar daerah.

Kepala Bidang Destinasi Periwisata Disbudpar Kabupaten Cianjur, Rahmat, mengatakan pihaknya telah mendatangi pengelola wisata, yakni Pemerintah Desa setempat, untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut.

“Sudah kami datangi pihak pengelola dalam hal ini Pemdes, setempat, terkait retribusi tiket tidak masuk ke Pemkab Cianjur,” kata Rahmat Pada Kamis, (30/7/2026).

Disbudpar Cianjur Minta Tarif Tiket Cikondang Rp 100 Ribu Dikaji Ulang

Berdasarkan hasil penelusuran, tarif Rp 100 ribu per orang diberlakukan khusu bagi wisatawan dari luar Kabupaten Cianjur, seperti pengunjung dari Jakarta dan daerah lainnya.

Sementara itu, wisatawan lokal hanya dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu per orang.

“Itu khusus wisatawan luar daerah, kalau untuk wisatawan lokal hanya Rp 5 ribu rupiah,” katanya.

Meski demikian, Disbudpar Kabupaten Cianjur menilai besaran tarif tersebut perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat meupun berdampak pada minat kunjungan wisatawan.

Karena itu, pihaknya meminta pengelola berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sektetariat Daerah (Setda) dan camat setempat untuk mengevaluasi kebijakan tarif masuk Curug Cikondang.

“Kami tindaklanjuti dengan meminta dikaji lagi melalui bagian hukum setda dan Camat setempat,” pungkasnya.