HAIJABAR.ID – Kasus dugaan penganiayaan seorang perempuan di Kabupaten Cirebon viral di media sosial. Peristiwa yang dipicu perselisihan antartegangga saat proses pembangunan rumah itu kini telah dilaporkan ke Polresta Cirebon dan tengah dalam proses hukum.

Kuasa hukum korban, Fery Ramadhan, mendesak Satreskrim Polresta Cirebon mengusut tuntas perkara yang menimpa kliennya, Dewi Sartika (35).

Insiden tersebut dilaporkan terlah terjadi pada Selasa, (12/5/2026) di Jalan Salam 8 Nomor 12, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Fery mengatakan pihaknya telah meneria kuasa untuk mendampingi Dewi Sartika dalam proses hukum.

Ia memastikan akan mengawal penanganan perkara hingga tuntas guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan fisik maupun intimidasi yang mencederai nilai-nilai keadilan sosial dan supremasi hukum. Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Fery pada Selasa, (28/7/2026).

Viral Dugaan Penganiayaan oleh Istri Polisi di Cirebon Gegara Adukan Semen

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/358/V/2026/SPKT/Polresta Cirebon/Polda Jawa Barat tertanggal 12 Mei 2026, peristiwa bermula saat Dewi Sartika melakukan pengecekan progres pembangunan rumah miliknya yang berdampingan dengan rumah terlapor berinisial DONA.

Menurut Fery, perselisihan dipicu oleh sisa adukan semen dari proses pembangunan yang secara tidak sengaja jatuh melewati batas tembok hingga mengenai teras rumah terlapor.

Meski pekerja bangunan telah diingatkan, situasi disebut semakin memanas ketika terlapor menunjukkan reaksi emosional.

Saat kliennya berupaya memberikan penjelasan secara baik-baik, lanjut Fery, terlapor diduga justru melakukan tindakan kekerasan fisik hingga melontarkan umpatan kasar.

“Terlapor diduga mendorong pagar rumah ke arah luar hingga menghantam tubuh klien kami hingga alami cidera di beberapa bagian badan korban,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, Dewi Sartika dilaporkan mengalami luka pada mata kaki kanan bagian dalam, lutut kanan, serta siku tangan kiri.

Korban juga disebut terjatuh dalam posisi terlentang hingga bagian belakang kepalanya membentur permukaan jalan beraspal.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai tindakan yang diduga dilakukan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban Minta Kasus Diusut, Bantah Klaim Sudah Berdamai

Kejadian ini viral setelah korban mengunggahnya di media sosial. Korban mengaku belum melihat adanya itikad baik dari pihak terlapor terkait kejadian tersebut.

Fery menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan setiap sengketa semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain meminta proses hukum berjalan sesuai aturan, pihaknya juga mendesak penyidik Satreskrim Polresta Cirebon menangani perkara secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Menurut Fery, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa terlapor merupakan istri dari seorang anggota polri.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Kami meminta penyidik tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law dan due process of law, sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status maupun latar belakang,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan adanya dugaan perselisihan yang berujung pada dugaan penganiayaan oleh istri oknum anggota Polri di Kabupaten Cirebon.

“Informasinya misscom dan sudah ada perdamaian antara keduanya demikian,” jawabnya dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.

Ia juga menerangkan pihaknya mendapatkan laporan tersebut setelah kedua belah pihak dipertemukan untuk menjalani mediasi.

“Laporan terakhir kedua difasilitasi dan mau untuk mediasi,” terangnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh kuasa hukum korban. Fery memastikan hingga saat ini belum ada perdamaian maupun itikad baik dari pihak terlapor.

“Kami pastikan sampai dengan saat ini belum ada itikad untuk berdamai dari pihak terlapor kepada klien saya,” ujarnya.