84 Bangunan di Cihampelas Bandung Ditertibkan Satpol PP, Sudah Diberi SP1 hingga SP3


HAIJABAR.ID – Sebanyaj 84 bangunan tidak berizin di sepanjang Jalan Cihampelas, Kota Bandung, ditertibkan Satpol PP Jawa Barat, pada Kamis, (24/9/2026). Bandung tersebut berdiri di sempadan jalan, trotoar, hingga tanah milik Pemerintag Provinsi Jawa Barat.
Penertiban dilakukan terhadap 52 bangunan di wilayah Kecamatan Coblong dan 32 bangunan di Kecamatan Bandung Wetan. Bangunan yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari permanen, semi permanen, kios hingga papan reklame.
Kasatpol PP Jabar Akhmad Taufikhurahman mengatakan penegakan hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
“Hari ini dilaksanakan penertiban bangunan tidak berisin yang berdiri di sempadan jalan, trotoar, dan tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sepanjang Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Kita punya dasar hukum yang jelas, jadi Insya Allah kita aman. Tapi tetap harus mengedepankan kemanusiaan,” kata Akhmad pada Kamis, (24/9/2026).
Akhmad mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan data yang telah dihimpun Satpol PP Jabar. Sebanyak 52 objek berada di Kecamatan Coblong, sedangkan 32 lainnya berada di Kecamatan Bandung Wetan.
“Berdasarkan data yang kita punya kita tertibkan 52 objek di Kecamatan Coblong, kemudian ada 32 di wilayah Kecamatan Bandung Wetan. Jenisnya beragam, bangunan permanen, semi permanen, ada kios, papan reklame, kita tertibkan hari ini,” tegas Akhmad.
Bangunan-bangunan tersebut ditertibkan karena berada di ruang yang peruntukannya bukan untuk bangunan tersebut, termasuk sempadan jalan, trotoar, dan lahan milik Pemprov Jabar.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP Jabar telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan. Pemilik bangunan terlebih dahulu diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Pemberian surat peringatan tersebut menjadi bagian dari pendekatan persuasif sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan penyesuaian secara mandiri sebelum penertiban dilaksanakan.
Satpol PP Jabar menegaskan penegakan aturan dilakukan untuk mewujudkan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan peruntukannya.