3 Pelajar di Cianjur Diduga Jadi Korban Eksploitasi Seksual, 2 Mucikari Ditangkap


HAIJABAR.ID – Polres Cianjur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap anak. Dalam kasus tersebut, tiga perempuan yang masih berstatus pelajar diduga menjadi korban.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AM (28) dan CC (32), yang diduga berperan sebagai mucikari. Ketiga korban masing-masing berusia 15, 17, dan 18 tahun.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan pada 30 September 2026 terkait dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah guest house di wilayah Sukaluyu, Cianjur.
“Polres Cianjur telah mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alexander pada Rabu, (7/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, AM diduga mencari pelanggan melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Polisi menyebut tersangka juga diduga menggunakan foto profil yang diperoleh dari internet untuk menarik calon pelanggan.
Calon pelanggan yang tertarik kemudian menghubungi akun tersebut. AM diduga menawarkan layanan seksual yang melibatkan korban.
Polisi menemukan salah satu transaksi dengan nilai Rp1,8 juta. Dari transaksi tersebut, tersangka diduga mengambil sebagian uang yang dibayarkan pelanggan.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut dengan mengambil sebagian uang yang dibayarkan pelanggan,” ujarnya.
Polisi menduga salah satu korban telah mengalami eksploitasi seksual sejak September 2026. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Alexander mengatakan polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban dan petugas housekeeping. Penyidik juga masih menggali kondisi yang membuat para korban terlibat dalam praktik tersebut.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan dan saat ini juga masih terus mendalami, korban sendiri melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon seluler, satu set pakaian milik korban, serta uang tunai Rp1,3 juta.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 455 ayat (1) KUHP. Sementara CC dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polres Cianjur masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.