2.663 ASN Jabar Terindikasi Judol, BKD Targetkan Penanganan Rampung September
HAIJABAR.ID – Penanganan terhadap 2.663 aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat yang terindikasi terlibat judi online (judol) masih berproses.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar menargetkan seluruh pemeriksaan dan tindak lanjut kasus tersebut rampung pada September 2026.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati, mengatakan mayoritas kasus telah ditindaklanjuti.
“Secara prinsip sebetulnya sudah di atas 90% itu tindak lanjut. Nah, sekarang kondisinya saya per hari ini masih belum bisa report, berapa persen aktualnya,” kata Nenden pada Selasa, (8/9/2026).
Proses klarifikasi dan pembinaan dilakukan secara berjenjang melalui organisai perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung masing-masing ASN.
BKD Verifikasi ASN yang Bantah Terlibat Judol
Nenden mengatakan, BKD Jabar telah mengumpulkan hasil pemeriksaan dari perangkat daerah pada pekan terakhir Agustus 2026.
Namun, sejumlah laporan masih harus disempurnakan secara administrasi karena proses pendalaman perlu memenuhi ketentuan pemeriksaan yang berlaku.
BKD juga masih melakukan verifikasi terhadap ASN yang membantah terlibat aktivitas judi online.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data yang diterima benar dan tidak terjadi kesalahan identifikasi.
“Itu kita lakukan cross-check benar atai tidak, karena kan datanya cukup komplit. Kita pastikan 100% yang memang naanya kemarin diindikasikan itu clear kondisi dan tindak lanjutnya seperti apa,” katanya.
Penanganan ASN yang terindikasi judol mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, surat edaran Kementerian PANRB, serta aturan internal Pemprov Jabar terkait larangan perjudian.
Pada tahap awal, ASN yang terindikasi terlibat akan diberikan pembinaan dan peringatan. Mereka juga diminta membuat pernyataan serta diingatkan mengenai larangan berjudi bagi aparatur negara.
“Karena mungkin ada rekan-rekan yang mungkin baru pertama, yang iseng-iseng, itu kita ingatkan bahwa judi itu tidak diperkenankan untuk rekan-rekan ASN,” katanya.
Namun, apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah pembinaan, BKD akan merekomendasikan hukuman disiplin ringan melalui atasan langsung.
“Kalau ada yang sudah berulang, sudah pernah diingatkan, sudah bikin pakta integritas pernyataan, masih melanggar lagi, itu yang kemudian kita rekomendasikan ke atasan langsung, untuk diberikan hukuman disiplin ringan,” ujarnya.
BKD Targetkan Penanganan Rampung September
Nenden mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus yang berujung pada hukuman disiplin berat yang secara langsung dipicu aktivitas judi online.
“Kalau murni dari judolnya sih nampaknya tidak ada. Karena memang langkah preventifnya di Pemprov Jabar kita lakukan,” katanya.
Meski demikian, BKD masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah kasus. Jika ditemukan data yang belum lengkap, ASN terkait dapat dipanggil langsung ke BKD untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Kami sih menargetkan mungkin di September ini udah clear semua ya,” katanya.
Berdasarkan pemetaan sementara, kelompok ASN yang paling banyak masuk dalam daftar indikasi judi online berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mayoritas sejauh ini paling banyak tuh secara umum dari tiga kategori tadi PPPK,” ujarnya.
Transaksi Judol ASN Jabar Capai Rp 14 Miliar
Sebelumnya, Kepala BKD Jabar Dedi Supandi menyampaikan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 2.663 ASN yang terindikasi terlibat judi online.
Ribuan pegawai tersebut terdiri atas 419 ASN, 634 PPPK, serta 1.610 PPPK paruh waktu.
Nilai transaksi yang dilakukan oleh ribuan pegawai tersebut mencapai Rp14 miliar.
“Ya total ininya, transaksinya ya, Rp 14 miliar,” kata Dedi.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sejumlah sanksi dapat diberikan.
Hukuman tersebut antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja bagi PPPK dan pemberhentian sebagai ASN untuk pelanggaran berat.

Tinggalkan Balasan