HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung menindaklanjuti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi bermain judi online (judol).
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi mengatakan, data tersebut mengacu pada ASN yang secara administrasi tercatat tinggal di Kabupaten Bandung.
Namun, belum dapat dipastikan seluruhnya merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Menurut data itu, sebanyak 1.066 pemain judi online merupakan ASN. Data itu merujuk pada ASN yang secara administrasi tercatat tinggal di Kabupaten Bandung, belum tentu seluruhnya ASN di sini (lingkungan Pemkab Bandung),” kata Teguh Purwayadi pada Jumat, (21/8/2026).
Pemkab Bandung Telusuri 1.066 ASN Terindikasi Judol
Sesuai arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Pemkab Bandung mulai menelusuri nama dan lokasi tugas ASN yang masuk dalam data tersebut.
Penelusuran dilakukan setelah pemerintah memperoleh data berupa nama dan alamat.
Diskominfo Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan apakah ASN yang terdata bertugas di lingkungan Pemkab bandung atau bekerja di daerah lain.
“Dari data by name by address, kami bersama BKPSDM dapat menelusuri, ASN itu bertugas di lingkungan Pemkab Bandung atau di daerah lain,” kata Teguh.
Jika ditemukan ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dan terbukti bermain judi online, pemerintah akan menerapkan hukuman disiplin sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pemain Judon Kabupaten Bandung Capai 214.339 Orang
Berdasarkan data PPATK, jumlah pemain judi online di Kabupaten Bandung pada 2025 mencapai 214.339 orang. Total deposit yang tercatat mencapai Rp 482,8 miliar.

Tinggalkan Balasan