HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung menindaklanjuti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi bermain judi online (judol).

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi mengatakan, data tersebut mengacu pada ASN yang secara administrasi tercatat tinggal di Kabupaten Bandung.

Namun, belum dapat dipastikan seluruhnya merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Menurut data itu, sebanyak 1.066 pemain judi online merupakan ASN. Data itu merujuk pada ASN yang secara administrasi tercatat tinggal di Kabupaten Bandung, belum tentu seluruhnya ASN di sini (lingkungan Pemkab Bandung),” kata Teguh Purwayadi pada Jumat, (21/8/2026).

Pemkab Bandung Telusuri 1.066 ASN Terindikasi Judol

Sesuai arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Pemkab Bandung mulai menelusuri nama dan lokasi tugas ASN yang masuk dalam data tersebut.

Penelusuran dilakukan setelah pemerintah memperoleh data berupa nama dan alamat.

Diskominfo Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan apakah ASN yang terdata bertugas di lingkungan Pemkab bandung atau bekerja di daerah lain.

“Dari data by name by address, kami bersama BKPSDM dapat menelusuri, ASN itu bertugas di lingkungan Pemkab Bandung atau di daerah lain,” kata Teguh.

Jika ditemukan ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dan terbukti bermain judi online, pemerintah akan menerapkan hukuman disiplin sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pemain Judon Kabupaten Bandung Capai 214.339 Orang

Berdasarkan data PPATK, jumlah pemain judi online di Kabupaten Bandung pada 2025 mencapai 214.339 orang. Total deposit yang tercatat mencapai Rp 482,8 miliar.

Teguh menilai data mengenai jumlah pemain dan total deposit judi online tersebut penting untuk menjadi dasar penanganan, salah satunya melalui pendekatan edukasi.

Pemkab Bandung berencana mengintensifkan edukasi mengenai bahaya judi online dan literasi risiko digital di berbagai wilayah.

Menurutnya, penanganan judi online bukan perkara mudah karena masyarakat dapat mengakses situs judi online melalui telepon seluler masing-masing. Karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mengatasi persoalan tersebut.

Judol Berpotensi Jadi Pintu Tindakan Kriminalitas

Teguh juga mengingatkan judi online berpotensi menjadi pintu masuk tindakan kriminalitas. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pengurus RT dan RW, untuk turut mengedukasi warga agar menjauhi aktivitas judi online.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga melakukan pendalaman terhadap ribuan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terindikasi terlibat judi online.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, terdapat 2.663 pegawai yang masih menjadi objek pemeriksaan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, pada tahap awal terdapat 2.694 pegawai yang terindikasi melakukan transaksi berkaitan dengan judi online.

Setelah pencocokan data, jumlah tersebut berkurang karena 15 data tidak dapat diverifikasi, sementara sebagian lainnya telah mendapat hukuman disiplin, pensiun, atau berpindah instansi.

“Dari hasil pendalaman, jumlah pegawai yang masih menjadi objek pemeriksaan sebanyak 2.663 orang,” ujar Dedi, beberapa waktu lalu.

Dari 2.663 pegawai yang masih diperiksa, terdapat 419 PNS serta PPPK dan PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu menjadi kelompok dengan jumlah terbanyak, yakni 1.091 orang.

Dalam pemeriksaan tersebut, BKD mengelompokkan temuan berdasarkan kategori, termasuk pegawai yang diduga melakukan aktivitas judi online secara berulang.

Pemeriksaan juga dilakukan dengan menelusuri waktu transaksi, apakah terjadi saat jam kerja atau di luar jam kerja, serta membandingkan nilai transaksi dengan penghasilan pegawai yang mencakup gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).