Tanam Ganja di Rumah Bermodal Tutorial dari Medsos, Pegawai Dinas PU Bandung Diamankan Polisi


HAIJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap praktik penanaman ganja di sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (49), yang diketahui merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci, Kota Bandung.
Informasi itu diterima polisi pada 16 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pemantauan Bumi Orange, Cileunyi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam AS.
“Di lokasi kedua, kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4,5 bulan, dan ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu,” kata Oliestha pada Jumat, (18/9/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja, alat komunikasi, dan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk menunjang penanaman tanaman tersebut.
AS mengaku telah menanam ganja sejak Mei 2026. Awalnya. tanaman tersebut ditanam untuk dikonsumsi sendiri. Namun, jumlah tanaman terus bertambah hingga polisi menemukan puluhan batang di rumahnya.
“Dari keterangan tersangka yang telah kami amankan bahwasanya yang bersangkutan ini sudah menanam dari bulan Mei. Dari bulan Mei menanam untuk dikonsumsi pribadi, tapi kemudian bertambah, bertambah, sampai dengan teman-teman lihat ada kurang lebih hampir 50 batang pohon yang ada di sini,” jelasnya.
Menurut Oliestha, AS mempelajari cara menanam dan merawat ganja secara otodidak. Ia memanfaatkan media sosial, termasuk YouTube, untuk mendapatkan informasi mengenai cara membudayakan tanaman tersebut.
“Jadi yang bersangkutan melihat dari media sosial, dari YouTube, dan lain sebagainya, bagaimana cara menanam dan lain sebagainya,” kata Oliestha.
Saat diperiksa, polisi juga menemukan AS positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Terhadap orang yang kami amankan tersebut kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengkonsumsi beberapa jenis narkotika, di antaranya sabu-sabu dan juga ganja,” ujar Oliestha.
Polisi masih mendalami asal-usul bibit ganja yang ditanam AS. Berdasarkan keterangan sementara, bibit tersebut diperoleh dari seorang rekannya di wilayah Tangerang.
“Jadi pohonnya dia menanam sendiri dari bibit. Sementara kami dalami bibit ini, dari keterangan tersangka, mendapatkan dari rekannya yang ada di daerah Tangerang,” ujar Oliestha.
Polisi juga masih menelusuri asal bibit, pupuk, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan aktivitas AS.
Terkait dugaan peredaran, Oliestha menyebut hingga pemeriksaan sementara belum ditemukan adanya penjualan ganja oleh AS. Tersangka mengaku tanaman tersebut dikonsumsi sendiri dan sebagian diberikan kepada teman yang meminta.
“Sementara dari keterangan tersangka yang telah kami amankan, belum ada yang dijual. Namun ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena memang seperti rekan-rekan lihat di belakang kita sama-sama, jumlahnya cukup banyak,” katanya.
Polisi tetap membuka kemungkinan adanya pasal tambahan jika dalam penyidikan ditemukan petunjuk mengenai aktivitas penjualan.
“Namun tidak menutup kemungkinan apabila kami menemukan adanya petunjuk bahwasanya ada penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AS untuk mengungkap lebih jauh sumber bibit maupun barang-barang yang digunakan dalam penanaman ganja.
Oliestha juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, keluarga AS juga mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan di rumah tersebut. Kondisi itu, kata Oliestha, menjadi perhatian karena dampak penyalahgunaan narkotika dapat dirasakan pula oleh orang-orang terdekat pelaku.
“Memang cukup miris akhirnya keluarga juga menjadi korban dari kejadian ini. Maka kami kembali mengingatkan bahwasanya narkotika ini tidak hanya berdampak untuk pribadi, namun orang terdekat, terutama orang-orang yang menyayangi kita itu menjadi korban utama dari perilaku-perilaku tersebut,” tuturnya.