Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur, Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka


HAIJABAR.ID – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial An (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan terhadap kecelakaan yang terjadi pada Senin, (27/9/2026) malam tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik menerapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers pada Selasa, (29/9/2026).
“AN adalah masinis dari A Argo Bromo Anggrek,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Penyidik menjerat AN menggunakan Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Psal 474 KUHP serta Psal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkertaapian.
“Dengan ancaman hukuman maksim 5-12 tahun penjara,” ucap Anom.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, polisi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kecelakaan tersebut.
Penetapan AN sebagai tersangka merupakan bagian dari penanganan perkara tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
Kecelakaan maut tersebut bermula ketika taksi Green SM berhenti di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan kelistrikan. Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL yang melintas.
KRL tujuan Cikarang kemudian berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam posisi tersebut, rangkaian KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Tabrakan menyebabkan bagian belakang KRL, termasuk gerbong khusus wanita, mengalami kerusakan parah.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Perkara kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek ditangani secara terpisah dari perkara kecelakaan pertama yang melibatkan taksi Green SM.
Pengemudi taksi berinisial RRP sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan AN sebagai tersangka, proses hukum terkait tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur kini memasuki tahap lanjutan.